BNN dan Bea Cukai Amankan 110,6 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Inexs

Rabu, 07 Februari 2018 - 12:18 WIB
BNN dan Bea Cukai Amankan...
BNN dan Bea Cukai Amankan 110,6 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Inexs
A A A
BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea Cukai menyita 110.6 kilogram sabu dan 18.000 pil ekstasi. Penyitaan sabu dan pil ekstasi ini dilakukan dari operasi yang dilakukan berkelanjutan di Aceh dan Medan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, operasi pertama dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh dengan tersangka MI dan AF. Dari keduanya disita barang bukti 7 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 300 butir pil ekstasi.

Sedangkan dari TKP di kawasan Batubara Sumut, ditemukan barang bukti 87,7 kg sabu dan 18.000 pil ekstasi dari tersangka berinisial BU,HB,DS, MA dan AI.

Sementara dari lokasi ketiga di Lhok Sukon, Aceh ditemukan barang bukti 15,9 kilogram dengan tersangka berinisial SA dan MA.

"Jadi total barang bukti yang disita sebanyak 110,6 kg narkotika jenis Sabu dan 18.000 butir pil ekstasi," kata Irjen Pol Arman Depari kepada SINDOnews, Rabu (7/2/2018)

Modus operandi yang dilakukan, kata Arman, yaitu barang bukti narkoba dibawa dari Malaysia menuju ke Indonesia dengan menggunakan kapal/boat, melalui jalur laut. Lalu transaksi dilakukan di koordinat perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Selanjutnya sebagian disembunyikan dengan cara ditanam atau dikubur dalam tanah.

"Sindikat ini diduga dikendalikan oleh terpidana mati di Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Toge," tandas Arman Depari.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0396 seconds (0.1#10.140)