3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi

Senin, 28 Juni 2021 - 18:10 WIB
loading...
3 Kurir Sabu Jaringan...
Tiga pengedar sabu berinisial AS, SU, dan WY, dicokok Polrestro Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Tiga pengedar sabu berinisial AS, SU, dan WY, dicokok Polrestro Tangerang. Ketiganya merupakan pengedar sabu jaringan Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta.

Dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 900 gram lebih atau kurang dari 1 Kg. Saat ini, kasus peredaran sabu itu masih dalam pengembangan petugas.

Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ada tiga lokasi penangkapan dalam perkara ini. Pertama di Pondok Aren, lalu Tanah Gocap Karawaci, dan Parung Panjang.



"Berawal dari penangkapan AS, warga Pondok Aren, Tangsel, pada 5 Juni 2021. Barang buktinya 102 gram," katanya, Senin (28/6/2021).

Setelah AS, polisi lalu menangkap SU pada 16 Juni 2021, di wilayah Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang. Dari tangan SU polisi menyita sabu seberat 600 gram.

"Kemarin kita tangkap lagi WY asal Parung Panjang, Bogor, dengan barbuk 104 gram. Sehingga, total barang bukti yang disita 900 gram lebih," jelasnya.

Para bandar narkoba itu dikendalikan dari dalam lapas di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta. Mereka biasa berhubungan dengan napi ketiga Lapas itu dengan media sosial.



"Yang kita tangkap ini jaringan lapas di Tangerang, Bogor, dan Jakarta. Jadi kurir ini hanya menerima perintah dan mereka berkomunikasi dengan seseorang yang masih kira kejar lewat medsos," katanya.

Dari tiga orang itu, seorang diantaranya merupakan residivis. Dia mendapatkan upah sebesar Rp15 juta setiap kali berhasil menjual sabu seberat 1 Kg dari narapidana di ketiga wilayah tersebut.

"Untuk asal sabunya masih kita dalami. Ada sebagian yang berasal dari Bekasi dan Bogor. Tempat dan gudangnya ini terpecah-pecah. Mereka jaringan lokal wilayah Jabodetabek," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pengedar sabu itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
Polisi Ditembak Warga...
Polisi Ditembak Warga saat Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang
Astaga! Tersangka Pembanting...
Astaga! Tersangka Pembanting Balita dari Atas Motor Ternyata Guru SD
Duka Keluarga Bripda...
Duka Keluarga Bripda Faras yang Gugur Diserang Bandar Narkoba: Anak Saya Mati Syahid Dalam Tugas
Ini Tampang Bandar Narkoba...
Ini Tampang Bandar Narkoba di Lahat yang Tikam Polisi hingga Tewas
Gerebek Bandar Narkoba,...
Gerebek Bandar Narkoba, Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk
Detik-detik Pengedar...
Detik-detik Pengedar Sabu di Tuban Gagal Kabur usai Ranting Pohon Patah
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Pecatan Polisi Ditangkap di Grobogan
3 Gembong Narkoba Jaringan...
3 Gembong Narkoba Jaringan Helen Dibawa ke Jakarta, Ini Penampakannya
Rekomendasi
Eliano Reijnders Dikabarkan...
Eliano Reijnders Dikabarkan Masuk Radar Transfer Klub Prancis
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
Gunakan Satu Kartu E-Toll...
Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!
Berita Terkini
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
12 menit yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
45 menit yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
1 jam yang lalu
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
1 jam yang lalu
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
1 jam yang lalu
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved