Kampanye Negatif Boleh, yang Dilarang Fitnah dan Isu SARA

Senin, 05 Februari 2018 - 23:08 WIB
Kampanye Negatif Boleh, yang Dilarang Fitnah dan Isu SARA
Kampanye Negatif Boleh, yang Dilarang Fitnah dan Isu SARA
A A A
SEMARANG - Kampanye hitam dan kampanye negatif diperkirakan bakal mewarnai perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. Masyarakat diharapkan bisa memahami perbedaan di antara kedua jenis kampanye tersebut.

Menurut pengamat politik Undip Nur Hidayat Sardini, kampanye dengan membanding-bandingkan antarpasangan calon (paslon) diperbolehkan. Yang dilarang adalah kampanye dengan konten menjurus fitnah, memecah belah, hingga menyangkut isu SARA.

Hidayat Sardini menjelaskan, kampanye negatif yang dimaksud adalah kampanye yang bukan dengan menjatuhkan pesaing kandidat paslon, namun memberikan informasi kepada masyarakat terkait rekam jejak pesaingnya.

"Misalnya, kandidat terbukti memiliki istri simpanan, ya pesaingnya harus berani menyampaikan dengan bukti-bukti yang valid," kata Hidayat Sardini dalam Diskusi Prime Topic MNC Trijaya Semarang bertema Awas Kampanye Hitam di Noorman Hotel Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/2/2018).

Pilgub Jateng 2018 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Ganjar Pranowo-TajYasin dan Sudirman Said-Ida Fauziyah. Dia mengatakan, paslon Sudirman-Ida bisa diibaratkan sebagai oposisi, pesaing petahana Ganjar, bisa melakukan kampanye negatif.

"Sebagai petahana tentu Pak Ganjar memiliki banyak kekurangan saat memimpin, seperti persoalan nelayan, beras, kemiskinan, pendidikan, yang tentunya bisa dikemukakan rekam jejaknya. Ini menjadi referensi bagi masyarakat untuk memilih dan merupakan strategi yang sangat orisinil jika Pak Dirman dapat memanfaatkan isu ini," jelasnya.

Di sisi lain, Ganjar selaku petahana gubernur juga memiliki modal yang cukup besar yang sudah dibangun selama lima tahun. Sehingga menurutnya, pertarungan dua kandidat pada Pilgub Jateng ini menjadi kesempatan bagi Sudirman untuk menaikkan voltase dalam meraup suara.

"Saya punya perhitungan, sebagai kandidat petahana Pak Ganjar sudah mengantongi 50 persen. Saat ini Pak Sudirman seharusnya berusaha meningkatkan voltase sehingga setidaknya sudah menguasai 30 persen suara agar persaingan menjadi seimbang," beber mantan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat ini.

Kepala Subdit 2 Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani menyatakan bahwa black campaign atau kampanye hitam hanya terjadi pada saat masa kampanye.

"Guna mengantisipasi kampanye hitam, kami dari Polda Jateng tengah membentuk Satgas Anti Black Campaign. Tugasnya mencegah aksi kampanye hitam, membuat opini positif, dan memblokir akun-akun yang berpotensi menyebarkan kampanye hitam," jelas Teddy Fanani.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie mengatakan bahwa masyarakat saat ini tengah belajar demokrasi. Akibatnya banyak persoalan, terutama setelah mengakses berita hoax dari handphone.

"Oleh sebab itu, kami bersama Polda telah mengantisipasi kampanye hitam yang berisi berita hoax yang kadang menjurus ke isu SARA. Selain itu, juga melibatkan ormas dalam mengantisipasi ini. Sehingga kami berharap kampanye hitam harus sebisa mungkin diantisipasi," kata Masruhan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7624 seconds (0.1#10.140)