Bupati Nonaktif Batubara Didakwa Terima Suap Rp8 Miliar
A
A
A
MEDAN - Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain mulai disidang di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (5/2/2018). Arya didakwa telah menerima suap dari sejumlah kontraktor proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara.
Sidang ini merupakan lanjutan kasus Kepala Daerah di Sumut yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya Arya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Batubara, Helman Herdady juga didakwa bersamaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuturkan terdakwa OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan kejahatan, yaitu menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, JPU KPK Ariawan Agustitiarsono menyebutkan, Arya dan Helman telah melakukan perbuatan sebagaimana telah diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ariawan seusai persidangan.
Dalam perkara ini, OK Arya Zulkarnain, Helman Hendardi dan Sujendi Tarsono alias Ayen (sidang penuntutannya terpisah) telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa pada Pemkab Batubara. OK Arya dinyatakan menerima suap senilai Rp8,055 miliyar dari kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar.
Uang suap itu dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Hendardi. "Terdakwa II (Helman Hendardi) juga menerima uang sebesar Rp80 juta dari Syaiful Azhar," ujar Ariawan.
Diketahui pemberian uang itu berlangsung antara Maret 2016 hingga September 2017 di sejumlah lokasi, d iantaranya di Jalan Sungai Deli Gang Sawo No 52 Medan; sebuah showroom, 'Ada Jadi Mobil' Jalan Gatot Subroto, Medan; Tre Mon Café Lippo Mall Jalan Diponegoro, Medan; Jalan Air Bersih Ujung Blok 70 Nomor 5 Medan.
Menurut JPU, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu agar mereka baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.
Dalam perkara penyuapan ini, JPU KPK telah menuntut Maringan Situmorang dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan pada Kamis (25/1/2018).
Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada pertengahan September 2017. KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9/2017). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.
Sidang ini merupakan lanjutan kasus Kepala Daerah di Sumut yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya Arya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Batubara, Helman Herdady juga didakwa bersamaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuturkan terdakwa OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan kejahatan, yaitu menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, JPU KPK Ariawan Agustitiarsono menyebutkan, Arya dan Helman telah melakukan perbuatan sebagaimana telah diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ariawan seusai persidangan.
Dalam perkara ini, OK Arya Zulkarnain, Helman Hendardi dan Sujendi Tarsono alias Ayen (sidang penuntutannya terpisah) telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa pada Pemkab Batubara. OK Arya dinyatakan menerima suap senilai Rp8,055 miliyar dari kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar.
Uang suap itu dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Hendardi. "Terdakwa II (Helman Hendardi) juga menerima uang sebesar Rp80 juta dari Syaiful Azhar," ujar Ariawan.
Diketahui pemberian uang itu berlangsung antara Maret 2016 hingga September 2017 di sejumlah lokasi, d iantaranya di Jalan Sungai Deli Gang Sawo No 52 Medan; sebuah showroom, 'Ada Jadi Mobil' Jalan Gatot Subroto, Medan; Tre Mon Café Lippo Mall Jalan Diponegoro, Medan; Jalan Air Bersih Ujung Blok 70 Nomor 5 Medan.
Menurut JPU, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu agar mereka baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.
Dalam perkara penyuapan ini, JPU KPK telah menuntut Maringan Situmorang dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan pada Kamis (25/1/2018).
Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada pertengahan September 2017. KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9/2017). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.
(wib)