Kelabui Warga Rp85 Juta, Dukun Palsu di Bekasi Diringkus
Minggu, 04 Februari 2018 - 14:55 WIB
Kelabui Warga Rp85 Juta, Dukun Palsu di Bekasi Diringkus
A
A
A
BEKASI - Polsek Bekasi Timur meringkus dua dukun palsu di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku Suhendi (29), dan Kardiono (21), menipu dengan modus bisa mendatangkan uang kepada korbanya.
Akibatnya, kedua dukun palsu tersebut berhasil menipu dua warga selama tiga bulan dengan meraup keuntungan Rp85 juta. "Pelaku dukun palsu itu adalah kakak beradik," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Parjana di Bekasi, Minggu (4/2/2018).
Menurutnya, dalam aksinya kakak-beradik tersebut saling berbagi peran. Adiknya berperan mencari mangsa, sedangkan kakaknya berpura-pura menjadi dukun palsu. Sehingga, modusnya mirip seperti Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Jawa Timur yang menyamar menjadi dukun.
"Modus keduanya sangat berbeda, mereka modusnya bisa mendatangkan uang, sedangkan Dimas Kanjeng menggandakan uang," ungkapnya. (Baca: Jadi Dukun Palsu, Ibu Rumah Tangga di Depok Dibekuk Polisi )
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan IM (40), dan BK (40). Kepada polisi, IM mengaku ditipu hingga Rp25 juta sedangkan BK mencapai Rp60 juta.
Menurut dia, tersangka Suhendi selalu mengenakan jubah hitam berikut sorban dan blankon mirip Kanjeng Dimas . Tujuannya, supaya korban percaya bahwa dia memiliki ilmu sakti yang bisa mendatangkan uang. "Dia juga mebawa perlengkapan lainnya seperti wayang golek, samurai dan sebagainya," ujarnya. (Baca: Ini Kata Pengamat Soal Fenomena Dukun Palsu )
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron menambahkan, tersangka Kardiono berkeliling ke permukiman warga dengan dalih ingin mencari pekerjaan. Namun di akhir pembicaraan, dia menawarkan jasa dukun palsu yang bisa mendatangkan uang.
Kedua korban akhirnya tergiur hingga dipertemukan dengan kakaknya, Suhendi. Pelaku Suhendi kemudian meminta BK dan IM mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli berbagai perlengkapan ritual, seperti dupa, menyan dan sebagainya dengan harga Rp10 juta.
"Tersangka kemudian melakukan ritual di kamar korban. Setelah itu, tersangka berpesan agar korban jangan membuka kamarnya selama proses mendatangkan uang," katanya.
Bahkan, korban tidak berani membuka kamar tidurnya karena takut dengan pantangan yang disampaikan pelaku. Kata dia, nyawa keluarga korban akan melayang bila mereka membuka pintu kamar tanpa perintah.
"Pelaku melakukan ritual setiap malam Jumat selama beberapa kali. Karena penasaran dengan janji tersangka, akhirnya korban membuka pintu kamar dan rupanya tidak ada uang," imbuhnya.
Merasa dibohongi Suhendi dan Kardiono, kedua korban lalu melapor ke polisi. Kepada polisi, dua tersangka mengaku telah menipu lima orang lagi, namun polisi belum bisa menginventarisir kerugian korban karena baru dua korban yang melapor. Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Akibatnya, kedua dukun palsu tersebut berhasil menipu dua warga selama tiga bulan dengan meraup keuntungan Rp85 juta. "Pelaku dukun palsu itu adalah kakak beradik," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Parjana di Bekasi, Minggu (4/2/2018).
Menurutnya, dalam aksinya kakak-beradik tersebut saling berbagi peran. Adiknya berperan mencari mangsa, sedangkan kakaknya berpura-pura menjadi dukun palsu. Sehingga, modusnya mirip seperti Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Jawa Timur yang menyamar menjadi dukun.
"Modus keduanya sangat berbeda, mereka modusnya bisa mendatangkan uang, sedangkan Dimas Kanjeng menggandakan uang," ungkapnya. (Baca: Jadi Dukun Palsu, Ibu Rumah Tangga di Depok Dibekuk Polisi )
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan IM (40), dan BK (40). Kepada polisi, IM mengaku ditipu hingga Rp25 juta sedangkan BK mencapai Rp60 juta.
Menurut dia, tersangka Suhendi selalu mengenakan jubah hitam berikut sorban dan blankon mirip Kanjeng Dimas . Tujuannya, supaya korban percaya bahwa dia memiliki ilmu sakti yang bisa mendatangkan uang. "Dia juga mebawa perlengkapan lainnya seperti wayang golek, samurai dan sebagainya," ujarnya. (Baca: Ini Kata Pengamat Soal Fenomena Dukun Palsu )
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron menambahkan, tersangka Kardiono berkeliling ke permukiman warga dengan dalih ingin mencari pekerjaan. Namun di akhir pembicaraan, dia menawarkan jasa dukun palsu yang bisa mendatangkan uang.
Kedua korban akhirnya tergiur hingga dipertemukan dengan kakaknya, Suhendi. Pelaku Suhendi kemudian meminta BK dan IM mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli berbagai perlengkapan ritual, seperti dupa, menyan dan sebagainya dengan harga Rp10 juta.
"Tersangka kemudian melakukan ritual di kamar korban. Setelah itu, tersangka berpesan agar korban jangan membuka kamarnya selama proses mendatangkan uang," katanya.
Bahkan, korban tidak berani membuka kamar tidurnya karena takut dengan pantangan yang disampaikan pelaku. Kata dia, nyawa keluarga korban akan melayang bila mereka membuka pintu kamar tanpa perintah.
"Pelaku melakukan ritual setiap malam Jumat selama beberapa kali. Karena penasaran dengan janji tersangka, akhirnya korban membuka pintu kamar dan rupanya tidak ada uang," imbuhnya.
Merasa dibohongi Suhendi dan Kardiono, kedua korban lalu melapor ke polisi. Kepada polisi, dua tersangka mengaku telah menipu lima orang lagi, namun polisi belum bisa menginventarisir kerugian korban karena baru dua korban yang melapor. Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(mhd)