Polres Bekasi Kota Cokok Kakak Beradik Dukun 'Pengganda Uang'

Sabtu, 03 Februari 2018 - 22:02 WIB
Polres Bekasi Kota Cokok...
Polres Bekasi Kota Cokok Kakak Beradik Dukun 'Pengganda Uang'
A A A
BEKASI - Kakak beradik bernama Suhendi Cartum (29) dan Kardiono Cartum (21) kini harus merasakan sakitnya di penjara. Mereka diringkus lantaran menipu warga Bekasi hingga puluhan juta rupiah. Pelaku menipu warga dengan modus bisa menggandakan uang.

Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengatakan, peristiwa berawal saat polisi menerima laporan adanya tindak penipuan yang dilakukan kakak beradik itu. Keduanya meyakinkan korban bisa menggandakan uang melalui sejumlah ritual aneh.

"Pelaku memperlihatkan benda, seperti tongkat, dua wayang golek, dan melakukan gerakan ritual secara berulang kali di rumah korban," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018). (Baca: Riwayat Padepokan Dimas Kanjeng, dari Uang Gaib sampai Pembunuhan)

Setelah menunjukkan aksinya pelaku lalu meminta uang kepada korban sebagai pengganti melakukan ritual aneh itu. Korban yang tampak terkesima dengan ritual aneh itu mulai mempercayai ucapan pelaku lalu memberika sejumlah uang.

Namun, seiring berjalannya waktu, uang milik korban yang tersimpan di rumahnya tak kunjung bertambah. Sejauh ini, ada dua korban yang tertipu akibat aksi pelaku, yakni Imam Mudin (40) dan Bayu Kartomo (37). "Kerugian uang totalnya sejumlah Rp25 juta untuk Imam, dan Rp60 juta untuk korban bernama Bayu," tuturnya.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
"Setelah kita tangkap dan interogasi, kedua pelaku mengaku semua itu hanya tipuan belaka agar dia dapat uang dari kedua korban. Kasusnya masih kami kembangkan," katanya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 378, juncto Pasal 55 ayat 1e, juncto Pasal 64 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
4 menit yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
12 menit yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
51 menit yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
1 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
1 jam yang lalu
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
2 jam yang lalu
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved