PT SBL Tak Miliki Izin Penyelenggaraan Haji Plus

Selasa, 30 Januari 2018 - 16:46 WIB
PT SBL Tak Miliki Izin Penyelenggaraan Haji Plus
PT SBL Tak Miliki Izin Penyelenggaraan Haji Plus
A A A
BANDUNG - PT Solusi Baiad Lumampah (SBL) ternyata menerima pemberangkatan haji plus, padahal belum memiliki izin. Ada sekitar 117 calon jamaah yang mendaftar haji plus melalui PT SBL dan setiap orang dikenakan biaya Rp110 juta.

“Jadi total dana yang terkumpul dari calon jamaah haji sebesar Rp12,8 miliar lebih. Selain Pasal 372 dan Rp378 KUHP, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi, Selasa (30/1/2018).

Modus operandi yang dilakukan PT SBL, tutur Samudi, PT SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah haji plus dan umrah tapi tidak sesuai ketentuan yang berlaku. PT SBL memiliki tiga divisi yaitu, Divisi Konvensional, Divisi Sahabat SBL, dan Divisi Provider. Pada Divisi Konvensional, PT SBL telah menerima pendaftaran calon jemaah umrah sebanyak 30.237 orang dan calon jamaah Haji Plus 117 orang.

Masing-masing calon jamaah umrah melakukan pengiriman uang ke rekening PT SBL secara bervariasi sesuai paket yang diinginkan berkisar antara Rp18 juta sampai Rp23 juta. Dari total 30.000 calon jamaah umrah yang telah mendaftar, PT SBL megumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp900 miliar.

Dari total calon jamaah umrah yang sudah mendaftar baru sekitar 17.383 orang telah diberangkatkan. Sisanya 12.845 orang belum di berangkatkan. "Dari calon jamaah umrah yang belum diberangkatkan, PT SBL meraup uang sebanyak kurang lebih Rp300 miliar. Uang tersebut telah digunakan oleh tersangka Aom dan Ery untuk kepentingan pribadi," kata Samudi.

"Selain Pasal 372 dan Rp378 KUHP, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar," tambah Samudi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.4143 seconds (0.1#10.140)