Polda Jabar Sita Puluhan Mobil dan Bangunan Mewah Milik PT SBL

Selasa, 30 Januari 2018 - 16:22 WIB
Polda Jabar Sita Puluhan...
Polda Jabar Sita Puluhan Mobil dan Bangunan Mewah Milik PT SBL
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menangkap pemilik PT Solusi Baiad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo SN dan seorang staf bernama Ery Ramdani terkait kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pemberangkatan haji dan umrah. Polda Jabar juga menyita sejumlah aset milik PT SBL, berupa puluhan kendaraan mewah, satu unit bangunan mewah, tiga unit rumah mewah, tanah, dan uang Rp1,6 miliar.

Kendaraan mewah yang disita, di antaranya satu unit Mercedes, Range Rover, Nissan Navara, Toyota Alpard, Mitsubisi Pajero, truk Towing, Mobilio, Honda Jazz, Toyota Hiace. Selain itu, sepeda motor Yamaha X-Max, tiga unit motor trail, dan satu unit Segway.

Satu bangunan mewah yang disita berada di Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung. Sedangkan tiga unit rumah mewah berada di Antapani, Kota Bandung. Adapun tanah yang disita berada di Cigadung dan Cibiru, Kota Bandung.

Disita pula Bilyet PT SBL untuk Paket Haji Plus dan Umrah sebagai tanda bukti pelunasan; sertifikat hak milik atas nama tersangka Aom dan Ery. Buku cek atas nama PT SBL, starterpack, brosur perjalanan Haji Plus dan Umrah PT SBL. Buku tabungan berbagai bank dan buku koperasi simpan pinjam. "Kami mengajukan penetapan pengadilan untuk menyita seluruh aset milik SBL dan dalam status quo," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (30/1/2018).

PT SBL, ungkap Kapolda, sudah memberikan uang down payment (DP) ke Maskapai Garuda Indonesia untuk memberangkatkan calon jamaah umrah dan haji. Namun, PT SBL tidak bisa menyanggupi pelunasan sebesar Rp26 miliar.

"Karena ada indikasi pencucian uang, kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perusahaan ini mulai beroprasi sejak awal 2016. PT SBL terakhir beroperasi 28-29 Januari 2018. Karena itu, Polda Jabar membuka hotline service pengaduan 082115671856," katanya.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, pelapor atas kasus ini banyak jadi bersifat legal action dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/61/I/2018/Jabar, pada 18 Januari 2018. Kasus ini mulai terungkap dan diselidiki sejak November 2017.

Berdasarkan pengakuan tersangka Aom, sebanyak 12.845 orang jamaah umrah PT SBL. "Kami memeriksa 30 saksi korban, saksi ahli pidana, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan saksi dari Kanwil Kemenag Jabar," kata Samudi.
(wib)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
10 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
10 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
11 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
11 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
12 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved