Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Rp400 Juta Ditahan
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, KW (38), terkait kasus korupsi dana desa senilai Rp400 juta. Tersangka ditahan penyidik kejaksaan setelah Polres Karawang melimpahkan kasusnya dan dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam oleh penyidik kejaksaan dan langsung digiring ke Lapas Warung Bambu Karawang. "Tersangka sejak Senin (29/1/2018) malam kami tahan karena pertimbangan subjektif penyidik dan juga untuk memudahkan proses pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Sukardi, Selasa (30/1/2018).
Menurut Sukardi, dalam pemeriksaan di Polres tersangka belum ditahan, namun saat dilimpahkan ke kejaksaan pihaknya langsung menahan tersangka setelah perkaranya dinyatakan lengkap. "Untuk dana desa kami anggap perkara penting karena ini menyangkut program pemerintah untuk mensukseskan pembangunan di pedesaan, jadi kami tangani lebih khusus," ujarnya.
Sukardi menambahkan, tersangka KW sebagai kepala desa bertanggung jawab atas proyek pembangunan saluran air atau turap senilai Rp400 juta. Pembangunan turap seharusnya dilaksanakan sepanjang 700 meter. Namun, oleh tersangka hanya dibangun sepanjang 112 meter dan sempat terhenti selama dua bulan.
Akibat perbuatan tersangka ini, terjadi kerugian negara sebesar Rp90 juta. "Karena proyeknya bermasalah akhirnya pemerintah desa tidak bisa mencairkan dana desa tahap kedua sehingga menggangu kelanjutan pembangunan di desa," kata Sukardi.
Sukardi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor. Dalam waktu dekat penyidik kejaksaan akan kembali memeriksa sejumlah saksi sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung. "Perkara ini kan limpahan dari Polres Karawang, tapi kami masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi."
Sebelumnya, Polres Karawang mendapat laporan dari masyarakat terjadinya dugaan korupsi pembangunan turap di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta. Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan KW sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan alat bukti terjadinya praktik korupsi dalam pembangunan turap yang dibiayai dari dana desa tersebut.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam oleh penyidik kejaksaan dan langsung digiring ke Lapas Warung Bambu Karawang. "Tersangka sejak Senin (29/1/2018) malam kami tahan karena pertimbangan subjektif penyidik dan juga untuk memudahkan proses pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Sukardi, Selasa (30/1/2018).
Menurut Sukardi, dalam pemeriksaan di Polres tersangka belum ditahan, namun saat dilimpahkan ke kejaksaan pihaknya langsung menahan tersangka setelah perkaranya dinyatakan lengkap. "Untuk dana desa kami anggap perkara penting karena ini menyangkut program pemerintah untuk mensukseskan pembangunan di pedesaan, jadi kami tangani lebih khusus," ujarnya.
Sukardi menambahkan, tersangka KW sebagai kepala desa bertanggung jawab atas proyek pembangunan saluran air atau turap senilai Rp400 juta. Pembangunan turap seharusnya dilaksanakan sepanjang 700 meter. Namun, oleh tersangka hanya dibangun sepanjang 112 meter dan sempat terhenti selama dua bulan.
Akibat perbuatan tersangka ini, terjadi kerugian negara sebesar Rp90 juta. "Karena proyeknya bermasalah akhirnya pemerintah desa tidak bisa mencairkan dana desa tahap kedua sehingga menggangu kelanjutan pembangunan di desa," kata Sukardi.
Sukardi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor. Dalam waktu dekat penyidik kejaksaan akan kembali memeriksa sejumlah saksi sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung. "Perkara ini kan limpahan dari Polres Karawang, tapi kami masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi."
Sebelumnya, Polres Karawang mendapat laporan dari masyarakat terjadinya dugaan korupsi pembangunan turap di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta. Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan KW sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan alat bukti terjadinya praktik korupsi dalam pembangunan turap yang dibiayai dari dana desa tersebut.
(zik)