Tragis! Pelaku Bunuh Korban karena Kepergok Mencuri
A
A
A
BOYOLALI - Tabir kematian Dera Dewanti Dirgahayu (38) di kawasan Waduk Cengklik, Kecamatan Ngemplak, Boyolali akhirnya terungkap. Beki Afrianto (21), warga Sawahan, Ngemplak, Boyolali diduga sebagai pelaku nekat membunuh korban karena kepergok saat mencuri.
Saat menyatroni rumah perempuan yang tinggal di Perum Sawahan Indah, Ngemplak, Boyolali tersebut, Beki Afrianto semula tak berniat membunuhnya. Namun, ketika beraksi, korban yang ada di dalam rumah memergoki dan berteriak.
“Saya panik, dia (korban) langsung saya pukul tiga kali dan pingsan,” ucap Beki Afrianto di Mapolres Boyolali, Senin (29/1/2018) siang.
Setelah itu, tangan korban diikat dan mulutnya ditutup kain hingga tewas akibat kahabisan nafas. Dirinya berusaha kabur setelah korban tak bernyawa.
Untuk menghilangkan jejak, semua pakaian yang melekat pada tubuh korban dilepas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke mobil korban. Jasad perempuan yang bekerja di salah satu BPR di Kecamatan Colomadu, Karanganyar itu dibuang di selatan Waduk Cengklik.
“Saya membuangnya sekitar pukul 02.00 WIB. Mobil, uang Rp2,7 juta dan sejumlah barang korban saya bawa kabur,” lanjutnya.
Mobil Honda Jazz warna silver Nopol AB 1921 VS milik korban dibawa menuju Bekasi lalu ditinggalkan di Stasiun Bekasi Kota. Dirinya lalu berangkat ke Riau dengan memakai uang korban Rp2,7 juta untuk operasional. Sementara niat mencuri di rumah korban yang terhitung masih tetangganya, disebabkan karena kebingungan usai kalah judi di kawasan Kleco, Solo.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, tersangka ditangkap di Indragiri Hulu, Riau, Jumat (26/1/2018) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu, yang bersangkutan hendak memancing ikan.
Setelah ditetapkan tersangka, Beki Afrianto dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Sedangkan ancaman hukumnya penjara seumur hidup.
Saat menyatroni rumah perempuan yang tinggal di Perum Sawahan Indah, Ngemplak, Boyolali tersebut, Beki Afrianto semula tak berniat membunuhnya. Namun, ketika beraksi, korban yang ada di dalam rumah memergoki dan berteriak.
“Saya panik, dia (korban) langsung saya pukul tiga kali dan pingsan,” ucap Beki Afrianto di Mapolres Boyolali, Senin (29/1/2018) siang.
Setelah itu, tangan korban diikat dan mulutnya ditutup kain hingga tewas akibat kahabisan nafas. Dirinya berusaha kabur setelah korban tak bernyawa.
Untuk menghilangkan jejak, semua pakaian yang melekat pada tubuh korban dilepas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke mobil korban. Jasad perempuan yang bekerja di salah satu BPR di Kecamatan Colomadu, Karanganyar itu dibuang di selatan Waduk Cengklik.
“Saya membuangnya sekitar pukul 02.00 WIB. Mobil, uang Rp2,7 juta dan sejumlah barang korban saya bawa kabur,” lanjutnya.
Mobil Honda Jazz warna silver Nopol AB 1921 VS milik korban dibawa menuju Bekasi lalu ditinggalkan di Stasiun Bekasi Kota. Dirinya lalu berangkat ke Riau dengan memakai uang korban Rp2,7 juta untuk operasional. Sementara niat mencuri di rumah korban yang terhitung masih tetangganya, disebabkan karena kebingungan usai kalah judi di kawasan Kleco, Solo.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, tersangka ditangkap di Indragiri Hulu, Riau, Jumat (26/1/2018) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu, yang bersangkutan hendak memancing ikan.
Setelah ditetapkan tersangka, Beki Afrianto dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Sedangkan ancaman hukumnya penjara seumur hidup.
(rhs)