Polisi Tangguhkan Penahanan Jawara yang Tumbangkan 4 Begal di Lombok Tengah

Kamis, 14 April 2022 - 12:15 WIB
loading...
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Murtede, jawara yang membunuh dua perampok. Foto/iNews TV/Harikasidi
A A A
LOMBOK TENGAH - Murtede, korban perampokan yang membunuh dua dari empat pelaku perampokan akhirnya ditangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan ini dilakukan, dengan mempertimbangkan tersangka melakukan perbuatan overmach atau membela diri saat dirampok.

Baca juga: Jawara Pembunuh 2 Perampok di Lombok NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap Murtade tersangka pembunuhan dua perampok telah dikabulkan, dan penagguhannya telah dilakukan pada Rabu (13/4/2022).



"Penagguhan penahanan ini, berdasarkan pertimbangan tersangka melakukan pembunuhan karena perbuatan overmach atau membela diri saat akan dirampok. Meski demikian, dia masih berstatus sebagai tersangka, sehingga sewaktu-waktu bisa dihadirkan saat perkaranya disidangkan di pengadilan," tegas Artanto.

Baca juga: Wow! Crazy Rich Grobogan, Rogoh Uang Rp2,8 Miliar untuk Bangun Jalan Rusak di Kampung

Keluarga menyambut penuh rasa syukur penangguhan penahanan terhadap Murtede. Sebelumnya, pihak keluarga memang telah mengajukan upaya penangguhan penahanan, karena tindakan yang dilakukan hingga membuat dua perampok terbunuh, hanya upaya membela diri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Berita Terkini
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved