5 Fakta Jawara Korban Perampokan yang Tumbangkan 4 Begal, Nomor 3 Terkait dengan Ibunya

Kamis, 14 April 2022 - 17:14 WIB
loading...
5 Fakta Jawara Korban Perampokan yang Tumbangkan 4 Begal, Nomor 3 Terkait dengan Ibunya
Waka Polres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana saat konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022). Foto/Antara
A A A
LOMBOK TENGAH - Keberanian Murtede sungguh luar biasa. Dia seorang diri mampu menumbangkan empat perampok yang hendak merampoknya. Bahkan, dua dari empat perampok tersebut tewas terbunuh oleh perlawanan Murtede.



Usai peristiwa perampokan tersebut, Murtede justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Bahkan, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB tersebut, sempat ditahan di Polres Lombok Tengah.



Berikut fakta-fakta menarik terkait kasus yang menjerat Murtede, jawara yang berhasil menumbangkan empat perampok:

1. Murtede menjadi korban perampokan pada Minggu (10/4/2022) malam. Meski menghadapi empat perampok, Murtede tidak gentar sedikitpun. Bahkan, dia melakukan perlawanan saat hendak dirampok. Para perampok itu akhirnya tumbang, dua tewas dan dua lagi melarikan diri.



2. Keberanian Murtede menghadapi para perampok tersebut, berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dan bahkan merasakan dinginnya sel tahanan di Polres Lombok Tengah. Murtede dijadikan tersangka, dalam kasus pembunuhan.

3. Saat kejadian perampokan, ternyata Murtede hendak mengantarkan nasi kepada ibunya. Di perjalanan, dia justru dipepet dua orang perampok hingga harus berduel. Murtede yang melakukan perlawanan dengan senjata tajam, berhasil menumbangkan dua perampok. Selang beberapa saat, dua perampok lagi datang untuk melakukan penyerangan namun juga berhasil ditumbangkan Murtede.



4. Perampok yang ditebas hingga tewas oleh Murtede, berinisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka. Sementara pelaku yang berhasil melarikan diri dari serangan Murtede, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai terangka pencurian dengan pemberatan, berinisial WH dan HO.

5. Penahanan Murtede akhirnya ditangguhkan oleh penyidik Satresakrim Polres Lombok Tengah, dengan mempertimbangkan tersangka melakukan perbuatan membela diri saat dirampok. Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, Murtade telah ke luar tahanan pada Rabu (13/4/2022).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)