Takut Diguna-Guna, Gadis ABG Malah Disetubuhi Dukun Cabul
A
A
A
PURWAKARTA - Khawatir diguna-guna oleh mantan pacar yang baru diputus cinta, seorang remaja putri berinisial G (17) malah jadi korban pelecehan oleh dukun cabul. Sang dukun cabul, Nana Sukarna (49), menyetubuhi korban dengan alasan untuk menghilangkan guna-guna dari mantan pacarnya.
Atas perbuatan bejatnya itu, Nana ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta di sebuah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat perdukunan di Kampung Cibening Gang Mesjid, Kecamatan Bungursari. Dia ditangkap atas laporan orang tua korban bahwa anaknya telah diperkosa pelaku saat waktu meminta bantuan dukun itu setelah putus cinta dengan kekasihnya.
"Awalnya korban dikenalkan oleh pamannya terhadap dukun yang buka praktik di dekat rumahnya. Di mana kerabatnya itu juga sering menggunakan jasa dukun tersebut. Tanpa curiga korban juga meminta bantuan dukun seorang diri karena pelaku sudah lebih dekat kenal dengan kerabatnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana, Senin (29/1/2018).
Agta menjelaskan, korban datang seorang diri ke kontrakan tempat praktik dukun tersebut. Saat proses pengobatan korban diharuskan tanpa menggunakan busana, kemudian dicabuli. Orang tua korban merasa ada kejanggalan pada anaknya, karena setelah diobati oleh dukun itu bukanya sembuh malah bertambah murung.
Kemudian, ketika didesak orang tuanya untuk meminta bantuan kepada dukun yang lain, baru diketahui korban telah diperkosa oleh pelaku. "Pelaku mencabuli korban karena kesepian dan tidak memiliki istri. Adapun pencabulan itu dilakukan di bawah ancaman dan juga ditakut takuti. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Agta.
Atas perbuatan bejatnya itu, Nana ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta di sebuah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat perdukunan di Kampung Cibening Gang Mesjid, Kecamatan Bungursari. Dia ditangkap atas laporan orang tua korban bahwa anaknya telah diperkosa pelaku saat waktu meminta bantuan dukun itu setelah putus cinta dengan kekasihnya.
"Awalnya korban dikenalkan oleh pamannya terhadap dukun yang buka praktik di dekat rumahnya. Di mana kerabatnya itu juga sering menggunakan jasa dukun tersebut. Tanpa curiga korban juga meminta bantuan dukun seorang diri karena pelaku sudah lebih dekat kenal dengan kerabatnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana, Senin (29/1/2018).
Agta menjelaskan, korban datang seorang diri ke kontrakan tempat praktik dukun tersebut. Saat proses pengobatan korban diharuskan tanpa menggunakan busana, kemudian dicabuli. Orang tua korban merasa ada kejanggalan pada anaknya, karena setelah diobati oleh dukun itu bukanya sembuh malah bertambah murung.
Kemudian, ketika didesak orang tuanya untuk meminta bantuan kepada dukun yang lain, baru diketahui korban telah diperkosa oleh pelaku. "Pelaku mencabuli korban karena kesepian dan tidak memiliki istri. Adapun pencabulan itu dilakukan di bawah ancaman dan juga ditakut takuti. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Agta.
(wib)