Ngaku Pejabat Polda, Kawanan Penjahat Ini Tipu Pengusaha

Jum'at, 26 Januari 2018 - 04:17 WIB
Ngaku Pejabat Polda,...
Ngaku Pejabat Polda, Kawanan Penjahat Ini Tipu Pengusaha
A A A
JAKARTA - Poda Metro Jaya meringkus kawanan pelaku penipuan dengan berpura-pura sebagai pejabat utama di jajaran Polda Papua. Adapun pelaku itu berinisial ND (32), AIS ( 26), T (24), HL, dan R (38) yang ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan.

"Untuk memudahkan aksi penipuannya itu, para pelaku mengaku-aku sebagai salah satu pejabat utama di Polda Papua, tapi bukan Kapolda," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).

Menurut Ade, ND berperan sebagai pencari informasi dan rekening untuk menampung uang korban. AIS selaku pimpinan komplotan yang berkomunikasi dengan korban, T sebagai penyedia rekening dan mengambil uang hasil penipuan. Adapun HL, orang yang menjual rekening untuk menampung uang hasil kejahatan, dan R selaku perantara penjual rekening.

Para pelaku mencari korban secara acak melalui internet. Setelah profil calon korban dan nomor teleponnya diketahui, pelaku pun mempersiapkan nama pejabat yang tepat untuk dicatut.

Setelah didapat, calon korban yang salah satunya berinisial DMP, pengusaha di Papua, dihubungi pelaku. Awalnya pelaku berbasa-basi dan memberitahukan identitasnya itu hingga ujungnya meminta uang dengan berbagai alasan.

Setelah korban menyetujui, pelaku meminta uang tersebut dikirimkan ke rekeningnya. Korban DMP pun berhasil ditipu pelaku. DMP awalnya diminta mentransfer Rp100 juta. DMP lantas mengirimkan uang Rp70 juta terlebih dahulu ke rekening pelaku.

Korban lalu mengkonfirmasi ke pihak terkait di Polda Papau dan ternyata orang dimaksud tidak ada disana. Sadar telah ditipu, DMP langsung membatalkan dana sisa yang belum terkirim itu. "Kantor (Polda Papua) yang disebut pelaku mengatakan tidak pernah menghubungi korban untuk meminta uang," tuturnya.

Korban lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti uang sebesar Rp56 juta hasil kejahatannya.

"Sindikat ini mengaku baru satu tahun melakukan aksi penipuannya itu. Aksi penipuan itu sudah dilakukan sebanyak 30 kali, tapi masih kami kembangkan lagi kasusnya," katanya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan dijerat pasal tentang pemalsuan karena membuat rekening untuk menampung uang korban dengan identitas palsu.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
8 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
9 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved