Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara

Selasa, 23 Januari 2018 - 23:40 WIB
Polda DIY Gagalkan Perdagangan...
Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara
A A A
YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengagalkan perdagangan buaya muara dan mengamankan pelaku penjual berinisial SD (25) dan EN (22) yang tinggal daerah Ngabean, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Polisi juga menyita tiga ekor buaya muara yang hendak dijual seharga Rp800.000 per ekor dari rumah pelaku.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, kasus ini terbongkar ketika Tim Cyber Crime Polda DIY menemukan akun facebook (FB) atas nama Nadilla Putri menawarkan buaya muara dengan harga Rp800.000 pada Rabu 17 Januari 2018. setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal Polda selanjutnya menyamar sebagai pembeli dan mendatangi alamat di Ngabean, Sariharjo, Ngaglik.

Ternyata di rumah tersebut memang ada buaya muara, bukan hanya satu tapi tiga ekor. Ketiga ekor buaya tersebutmasing-masing memiliki panjang, 1,2 meter (m), 65 centimeter (cm), dan 85 cm. “Tindakan ini melanggar undang-undang sehingga dua orang dan tiga buaya muara itu langsung kami amankan,” ujarnya, Selasa (23/1/2018).

Gatot menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tiga buaya itu milik EN warga Kebumen dan masih kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta. Sedangkan SD adalah warga Ngabean, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Dalam perkara tersebut, SD berperan sebagai orang yang menawarkan atau mengiklankan penjualan buaya muara.

“Mereka kami jerat Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 huruf A dan C UU No 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta,” paparnya.

Dari pengakuan EN buaya muara dengan panjang 85 cm yang akan dijual itu dibeli dari warga Kebumen. Dua buaya muara lainnya, didapatkan dari teman-teman komunitas reptil. Pratik jual beli sendiri menurutnya baru satu kali.

Untuk keamanan saat ini tiga buaya muara itu dititipkan di badan konservasi sumber daya alam (BKSDA) DIY. Dua tersangka tidak dilakukan penanahan, karena ada jaminan dari orangtua dan masih kuliah. Namun, mereka tetap wajib apel seminggu dua kali, setiap Senin dan Kamis.

Kepala BKSDA DIY Junita Parjanti membenarkan buaya muara merupakan jenis buaya yang dilindungi, sehingga tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Meski begitu, jika ada yang akan menangkarkan tetap diperbolehkan, syaratnya dengan mengajukan izin. “Untuk pengamanan buaya muara itu, sementara kami titipkan di Kebun Binantang Gembira Loka Yogyakarta,” paparnya.
(wib)
Berita Terkait
Warga Lamongan Temukan...
Warga Lamongan Temukan Puluhan Diduga Telur Buaya di Bantaran Bengawan Mati
Dikembalikan ke Asalnya,...
Dikembalikan ke Asalnya, Puluhan Diduga Telur Buaya Malah Raib
Kakatua dan Blue Gold...
Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan
Kemunculan Tapir di...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Ratusan Burung Dilindungi...
Ratusan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
14 menit yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
2 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
2 jam yang lalu
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
2 jam yang lalu
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
4 jam yang lalu
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
5 jam yang lalu
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved