Mantan Wali Kota Cilegon Kini Tempati Kamar di Rutan Serang
A
A
A
SERANG - Wali Kota Cilegon non aktif Iman Aryadi kini menempati salah satu kamar di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Tersangka kasus suap perizinan pembangunan mall transmart di Kota Cilegon itu dititipkan ke Rutan Serang guna memudahkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Serang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang Kahfi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, Iman Aryadi kini sudah menempati salah satu kamar sejak Jumat (19/1/2018) sore lalu.
"Hanya dititipkan dari tahanan KPK, pak Iman sejak Jumat sore kemarin sudah berada di kamar nomor 14 bersama tujuh tahanan tipikor lainnya," kata Kahfi, Senin (22/1/2018).
Dia mengatakan, selama tiga hari di tahanan Iman belum melakukan kegiatan apa pun di Rutan Serang. "Belum ada kegiatan, masih sosialisasi," ujarnya.
Meski pun demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada perlakuan yang isitimewa diberikan kepada mantan orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni mepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri juga sudah dipindahkan ke Lapas Klas II A Serang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, guna memudahkan jalannya persidangan, ketiga tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart akan dipindahkan ke Lapas dan Rutan Serang. "Ketiganya ‎akan disidang di PN Serang. Mulai hari ini penahanan dipindahkan," katanya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang Kahfi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, Iman Aryadi kini sudah menempati salah satu kamar sejak Jumat (19/1/2018) sore lalu.
"Hanya dititipkan dari tahanan KPK, pak Iman sejak Jumat sore kemarin sudah berada di kamar nomor 14 bersama tujuh tahanan tipikor lainnya," kata Kahfi, Senin (22/1/2018).
Dia mengatakan, selama tiga hari di tahanan Iman belum melakukan kegiatan apa pun di Rutan Serang. "Belum ada kegiatan, masih sosialisasi," ujarnya.
Meski pun demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada perlakuan yang isitimewa diberikan kepada mantan orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni mepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri juga sudah dipindahkan ke Lapas Klas II A Serang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, guna memudahkan jalannya persidangan, ketiga tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart akan dipindahkan ke Lapas dan Rutan Serang. "Ketiganya ‎akan disidang di PN Serang. Mulai hari ini penahanan dipindahkan," katanya.
(nag)