Tak Ingin Tertangkap, 2 Penjambret Teriaki Korban sebagai Pelaku
Rabu, 17 Januari 2018 - 13:44 WIB
Tak Ingin Tertangkap, 2 Penjambret Teriaki Korban sebagai Pelaku
A
A
A
JAKARTA - Chrisanto Marchellino Timotius (20) pemuda ini nyaris saja babk belur dihakimi warga Cengkareng, Jakarta Barat, setelah diteriaki jambret oleh dua pemuda berinisial AM (22) dan O (29). Ironisnya, kedua pemuda tersebut merupakan pelaku penjambretan sebenarnya.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung B Laksono mengatakan, Aksi kriminalitas ini bermula saat Chrisanto sedang menunggu ojek online di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 16 Januari 2018 malam. Saat itu datanglah AM dan O yang berpara-pura menanyakan alamat.
Ketika korban lengah, AM dan O dengan cepat merampas handphone korban. Chrisanto pun tak menyerah dan melakukan perlawanan. Bukannya menyerah, kedua pelaku justru meneriaki korban sebagai pejambret.
“Warga di lokasi marah. Chrisanto sempat jadi bulan-bulanan warga yang kemudian menghujani dengan bogem mentah,” kata Agung pada Rabu (17/1/2018).
Beruntung aksi main hakim ini tak berlangsung lama setelah ada petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli. "Setelah terkonfirmasi, barulah terungkap AM merupakan pelaku jambret. Sementara O telah kabur," ujarnya.
Agung menuturkan. O ditangkap beberapa jam kemudian setelah AM memberitahu lokasi persembunyian. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti, yakni dua handphone milik korbandan pelaku, dan motor matic yang digunakan untuk aksi kejahatan.
Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun karena dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung B Laksono mengatakan, Aksi kriminalitas ini bermula saat Chrisanto sedang menunggu ojek online di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 16 Januari 2018 malam. Saat itu datanglah AM dan O yang berpara-pura menanyakan alamat.
Ketika korban lengah, AM dan O dengan cepat merampas handphone korban. Chrisanto pun tak menyerah dan melakukan perlawanan. Bukannya menyerah, kedua pelaku justru meneriaki korban sebagai pejambret.
“Warga di lokasi marah. Chrisanto sempat jadi bulan-bulanan warga yang kemudian menghujani dengan bogem mentah,” kata Agung pada Rabu (17/1/2018).
Beruntung aksi main hakim ini tak berlangsung lama setelah ada petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli. "Setelah terkonfirmasi, barulah terungkap AM merupakan pelaku jambret. Sementara O telah kabur," ujarnya.
Agung menuturkan. O ditangkap beberapa jam kemudian setelah AM memberitahu lokasi persembunyian. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti, yakni dua handphone milik korbandan pelaku, dan motor matic yang digunakan untuk aksi kejahatan.
Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun karena dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(whb)