Mencegah Aksi Penjambretan Ponsel
Senin, 28 September 2020 - 07:02 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
Mohammad Irvan Olii, S.Sos, M.Si
Pengajar di Departemen Kriminologi FISIP UI
Salah satu barang kepemilikan individual masyarakat yang masih sering menjadi sasaran kriminalitas adalah telepon genggam atau smartphone atau dikenal dengan akronim ponsel. Berdasarkan pemikiran Felson dan Eckert (2018), terdapat perbedaan antara kriminalitas (criminality) dengan kejahatan (crime).
Kriminalitas adalah kecenderungan umum untuk melakukan kejahatan, sedangkan kejahatan mengacu pada suatu peristiwa yang spesifik. Felson dan Eckert mengatakan seseorang dapat saja memiliki kecenderungan berbuat jahat yang tinggi, namun belum tentu punya kesempatan untuk melakukannya. Sementara seseorang yang tidak memiliki kecenderungan melakukan kejahatan dapat saja terdorong melakukannya karena kemudahan kesempatan atau karena pengaruh kelompok terdekat (termasuk juga keluarga). (Baca: Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diremehkan)
Kepemilikan ponsel pada abad ke-21 seakan telah mengetengahkannya menjadi bentuk risiko baru atau dengan kata lain telah membuat pemiliknya terpapar risiko (exposure to risk) yang berwujud kejahatan. Hal ini, menurut Felson dan Eckert (2018), dapat dipahami dengan paradoks sederhana, yakni andaikan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi akan membuat pengemudinya terpapar berbagai risiko kecelakaan yang termasuk kecelakaan mematikan. Namun, mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi secara umum banyak yang tidak menyebabkan kecelakaan, sekalipun kecelakaan terjadi terkadang tidaklah fatal.
Felson dan Eckert menyatakan terpapar risiko tidaklah menjadikan hal buruk akan terjadi setiap saat. Ini hanya menunjukkan bahwa terdapat rata-rata tinggi risiko yang buruk akan mungkin saja terjadi. Bila dikaitkan dengan kepemilikan ponsel, tidaklah selalu membuat seseorang akan menjadi korban penjambretan ponsel, walaupun memang telah ada sejumlah peristiwa yang membuat pemilik ponsel menjadi korban penjambretan.
Pengajar di Departemen Kriminologi FISIP UI
Salah satu barang kepemilikan individual masyarakat yang masih sering menjadi sasaran kriminalitas adalah telepon genggam atau smartphone atau dikenal dengan akronim ponsel. Berdasarkan pemikiran Felson dan Eckert (2018), terdapat perbedaan antara kriminalitas (criminality) dengan kejahatan (crime).
Kriminalitas adalah kecenderungan umum untuk melakukan kejahatan, sedangkan kejahatan mengacu pada suatu peristiwa yang spesifik. Felson dan Eckert mengatakan seseorang dapat saja memiliki kecenderungan berbuat jahat yang tinggi, namun belum tentu punya kesempatan untuk melakukannya. Sementara seseorang yang tidak memiliki kecenderungan melakukan kejahatan dapat saja terdorong melakukannya karena kemudahan kesempatan atau karena pengaruh kelompok terdekat (termasuk juga keluarga). (Baca: Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diremehkan)
Kepemilikan ponsel pada abad ke-21 seakan telah mengetengahkannya menjadi bentuk risiko baru atau dengan kata lain telah membuat pemiliknya terpapar risiko (exposure to risk) yang berwujud kejahatan. Hal ini, menurut Felson dan Eckert (2018), dapat dipahami dengan paradoks sederhana, yakni andaikan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi akan membuat pengemudinya terpapar berbagai risiko kecelakaan yang termasuk kecelakaan mematikan. Namun, mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi secara umum banyak yang tidak menyebabkan kecelakaan, sekalipun kecelakaan terjadi terkadang tidaklah fatal.
Felson dan Eckert menyatakan terpapar risiko tidaklah menjadikan hal buruk akan terjadi setiap saat. Ini hanya menunjukkan bahwa terdapat rata-rata tinggi risiko yang buruk akan mungkin saja terjadi. Bila dikaitkan dengan kepemilikan ponsel, tidaklah selalu membuat seseorang akan menjadi korban penjambretan ponsel, walaupun memang telah ada sejumlah peristiwa yang membuat pemilik ponsel menjadi korban penjambretan.
Lihat Juga :