Cemburu, Robi Jambret Istri Sirinya saat Dibonceng Pria Lain
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 16:50 WIB
loading...
Pelaku penjambretan diringkus setelah mengambil tas istri sirinya saat dibonceng pria lain. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Jainuddin alias Robi (40), harus diamankan polisi lantaran menjambret tas milik wanita yang dinikahinya secara siri, Syarina (30) karena diduga terbakar cemburu saat korban dibonceng pria lain.
Robi diamankan Timsus Polsek Rappocini di rumah saudaranya, Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu, (19/08/2020) bersama barang bukti tas milik korban berisi perhiasan emas, dompet, kunci mobil dan surat-surat penting.
Baca Juga: Waduh! PNS Pemprov Sulsel Terlibat Kasus Jambret di Makassar
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, kejadian penjambretan itu bermula ketika Robi melihat istrinya tengah dibonceng pria lain di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, sekira pukul 16.30 Wita. Tidak lama membuntuti, ia lalu merampas tasnya.
"Isinya ada perhiasan emas seberat 50 gram, uang tunai Rp500.000, kartu ATM, STNK mobil dan motor berikut kuncinya. Total kerugian Rp40 Juta. Tersangka dan korban berstatus suami istri siri," ucap Nurtcahyana, Jumat (21/8/2020).
Robi diamankan Timsus Polsek Rappocini di rumah saudaranya, Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu, (19/08/2020) bersama barang bukti tas milik korban berisi perhiasan emas, dompet, kunci mobil dan surat-surat penting.
Baca Juga: Waduh! PNS Pemprov Sulsel Terlibat Kasus Jambret di Makassar
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, kejadian penjambretan itu bermula ketika Robi melihat istrinya tengah dibonceng pria lain di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, sekira pukul 16.30 Wita. Tidak lama membuntuti, ia lalu merampas tasnya.
"Isinya ada perhiasan emas seberat 50 gram, uang tunai Rp500.000, kartu ATM, STNK mobil dan motor berikut kuncinya. Total kerugian Rp40 Juta. Tersangka dan korban berstatus suami istri siri," ucap Nurtcahyana, Jumat (21/8/2020).
Lihat Juga :