Bupati Bintan Instruksikan Kades dan Camat Awasi Pulau Ajab
A
A
A
BINTAN - Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Apri Sujadi menanggapi isu penjualan Pulau Ajab di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang yang ditawarkan di situs penjualan privateislandonline.com seharga $ 3,3 juta atau berkisar Rp44 miliar.
Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, ia sudah instruksikan agar aparatur desa mulai dari tingkat RT/RW, Kepala Desa (Kades) hingga camat agar mengawasi pulau itu dan memantau perkembangannya.
"Selain aparat desa, Camat kita juga telah meminta BPN bersinergi," kata Apri di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Selasa (16/1/2018).
Penjualan pulau kepada pihak asing, lanjutnya, sama sekali melanggar undang-undang, dimana Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
"Penjualan Pulau kepada pihak asing sama sekali tidak dibenarkan," tegasnya.
Yang diperbolehkan, kata Apri, pengelolaan potensi pulau tersebut. Dan itu, juga ada aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tidak mengetahui terkait adanya penjualan pulau tersebut. Bahkan ia sudah meminta agar jajaran terkait segera melacak siapa saja pemilik lahan yang ada di Pulau Ajab. Data sementara yang dimilikinya, lahan pulau tersebut dimiliki banyak pihak.
Ia mengimbau agar pemilik lahan pulau Ajab yang memiliki luas sekitar 29,9 hektare ini, hendaknya berkoordinasi dengan Pemkab Bintan dalam hal pemanfaatan potensi lahan. Berkoordinasi dengan Camat dan juga Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.
"Kita bisa kembangkan potensi pulau Ajab melalui investasi pariwisata, dimana nilai ekonominya bisa jauh lebih tinggi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, situs privateislandonline.com, yang merupakan situs jual beli asal negara Kanada, memasang iklan penjualan pulau Ajab, di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/ajab-island, seharga $ 3.300.000 atau sekitar Rp 44 miliar.
Pulau ini seluas 29,9 hektare memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari pulau Bintan menggunakan kapal pompong. Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan Pulau Ajab.
Camat Mantang, Pilihan dikonfirmasi terkait penjualan pulau tersebut mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik pulau tersebut. Hingga hari ini tidak ada seorangpun datang ke Kantor Camat Mantang mengaku sebagai pemilik pulau tersebut.
Selain Pulau Ajab, ternyata situs privateislandonline.com, juga menyewakan pulau Pangkil, di Desa Pangkil, Kecamatan Teluk Bintan, pada https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-pangkil-kecil-island-resort, hanya saja penyewaan pulau Pangkil ini tidak tertulis berapa harganya.
Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, ia sudah instruksikan agar aparatur desa mulai dari tingkat RT/RW, Kepala Desa (Kades) hingga camat agar mengawasi pulau itu dan memantau perkembangannya.
"Selain aparat desa, Camat kita juga telah meminta BPN bersinergi," kata Apri di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Selasa (16/1/2018).
Penjualan pulau kepada pihak asing, lanjutnya, sama sekali melanggar undang-undang, dimana Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
"Penjualan Pulau kepada pihak asing sama sekali tidak dibenarkan," tegasnya.
Yang diperbolehkan, kata Apri, pengelolaan potensi pulau tersebut. Dan itu, juga ada aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tidak mengetahui terkait adanya penjualan pulau tersebut. Bahkan ia sudah meminta agar jajaran terkait segera melacak siapa saja pemilik lahan yang ada di Pulau Ajab. Data sementara yang dimilikinya, lahan pulau tersebut dimiliki banyak pihak.
Ia mengimbau agar pemilik lahan pulau Ajab yang memiliki luas sekitar 29,9 hektare ini, hendaknya berkoordinasi dengan Pemkab Bintan dalam hal pemanfaatan potensi lahan. Berkoordinasi dengan Camat dan juga Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.
"Kita bisa kembangkan potensi pulau Ajab melalui investasi pariwisata, dimana nilai ekonominya bisa jauh lebih tinggi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, situs privateislandonline.com, yang merupakan situs jual beli asal negara Kanada, memasang iklan penjualan pulau Ajab, di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/ajab-island, seharga $ 3.300.000 atau sekitar Rp 44 miliar.
Pulau ini seluas 29,9 hektare memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari pulau Bintan menggunakan kapal pompong. Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan Pulau Ajab.
Camat Mantang, Pilihan dikonfirmasi terkait penjualan pulau tersebut mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik pulau tersebut. Hingga hari ini tidak ada seorangpun datang ke Kantor Camat Mantang mengaku sebagai pemilik pulau tersebut.
Selain Pulau Ajab, ternyata situs privateislandonline.com, juga menyewakan pulau Pangkil, di Desa Pangkil, Kecamatan Teluk Bintan, pada https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-pangkil-kecil-island-resort, hanya saja penyewaan pulau Pangkil ini tidak tertulis berapa harganya.
(rhs)