Menteri PPPA Dukung Penerapan Hukum Kebiri

Senin, 15 Januari 2018 - 16:42 WIB
Menteri PPPA Dukung...
Menteri PPPA Dukung Penerapan Hukum Kebiri
A A A
BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise mendukung pemberlakukan hukuman kebiri bagi para pelaku pedofilia dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Sesuai UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, kata Yohana, pasal yang mengatur tentang hukuman kebiri sudah final. Berkas peraturan itu sudah dikirim dan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Undang-undang ini sudah dikeluarkan akhir Desember 2016 lalu. Jadi kami tinggal melaksanakan peraturan ini," kata Yohanna di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).

Yohana menjelaskan, hukuman kebiri tidak dilakukan langsung terhadap pelaku pedofilia. Pelaku harus menjalani pidana pokok yang menjeratnya terlebih dahulu. "Saya setuju (hukuman kebiri). Namun, hukuman kebiri ini tidak dilakukan langsung terhadap pelaku. Dia (pelaku) harus jalani pidana pokok dulu, 15-20 tahun. Setelah itu baru disuntik kimia kebiri sebagai salah satu program rehabilitasi sosial," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus pedofilia marak dalam satu bulan terakhir terungkap ke publik. Terakhir kasus Babeh di Tangerang dengan korban 41 anak laki-laki di bawah umur. Sedangkan di Jabar, setidaknya terjadi tiga kasus pelecehan seksual.

Yakni, kasus oknum guru ngaji berinisial AA (43) warga Kampung Karangsari RT02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga melecehkan tujuh santri dengan dalih menurunkan ilmu kebatinan. Kemudian seorang kepala pesantren di Kabupaten Bandung, IL diduga melecehkan lima santriwati.

Kemudian, AS alias Aun (67), kakek 9 cucu, diduga mencabuli 11 gadis di bawah umur. AS yang merupakan petugas bersih-bersih dan guru mengaji di madrasah di kawasan Pasirkoja, Kota Bandung itu, melakukan pelecehan seksual selama satu tahun.
(rhs)
Berita Terkait
Kekerasan Perempuan...
Kekerasan Perempuan dan Anak di Jabar Tertinggi Kedua Setelah Jakarta
Bersama UNDP, Pemprov...
Bersama UNDP, Pemprov DKI Komitmen Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
2020, Tercatat 2.738...
2020, Tercatat 2.738 Perempuan di Jawa Barat Jadi Korban Kekerasan
Tekan Kasus Kekerasan...
Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Pemprov Jatim Sediakan Hotline 129
Pelecehan Seksual Terhadap...
Pelecehan Seksual Terhadap Anak di KBB Marak, Tahun Ini Ada 11 Kasus
Ayah Bejat Setubuhi...
Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung Usai Dipaksa Tenggak Miras
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
10 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved