Mahasiswi Pembuang Bayi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 13 Januari 2018 - 11:33 WIB
Mahasiswi Pembuang Bayi...
Mahasiswi Pembuang Bayi Ditetapkan Sebagai Tersangka
A A A
MALANG - Polres Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan UY (23), warga Sidoarjo, sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri. Wanita yang masih berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang itu diduga memiliki bayi hasil hubungan di luar nikah.

Kasus penemuan jenazah bayi tersebut, sempat menggegerkan warga di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (11/1/2018) siang. Sekitar pukul 11.00 WIB, warga menemukan jasad bayi perempuan tersebut mengambang di saluran irigasi.

Setelah menerima laporan tentang penemuan bayi ini, petugas dari Polsek Lowokwaru, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UY, pada Kamis (11/1/2018) malam. “Polsek sudah melimpahkan penanganan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Kepala Polres Malang Kota, AKBP Asfuri.

Dia mengaku, saat ini sedang dilakukan pendalaman atas kasus tersebut. Keterangan yang diperoleh dari hasil penyelidikan di Polsek Lowokwaru, menyebutkan bahwa UY mengakui telah melahirkan bayi sendirian di kamar kosnya, lalu membuangnya. Tersangka bisa dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Joyo Tambaksari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penangkapan dilakukan petugas kepolisian dibantu warga. Saat ditangkap, UY sempat akan pergi meninggalkan rumah kos tersebut.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lowokwaru, Iptu Didik Arifianto mengatakan, pihaknya langsung meminta keterangan para saksi, setelah mendapatkan laporan penemuan bayi tersebut.

“Warga mengaku, melihat anak kos yang sebelum penemuan bayi ini dalam kondisi mengandung. Akhirnya kami datangi rumah kos tersebut, dan memeriksa kamarnya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos, diketahui ada bekas darah di tempat tidur, dan pakaian yang digunakan UY saat proses melahirkan bayinya. UY sendiri, akhirnya memberikan pengakuan di hadapan petugas, bahwa telah melahirkan dan membuang bayinya.

“Dia sempat berdalih, menjadi korban pemerkosaan sehingga membuang bayinya,” imbuhnya.

Salah seorang penghuni rumah kos, tempat UY indekos, Fastabiqul Khoirot mengaku, selama ini UY sangat pendiam dan tertutup. “Setelah kejadian itu, dia juga masih nampak biasa saja. Tetapi sudah berniat untuk pindah kos,” terangnya.

Jasad bayi itu pertama kali ditemukan oleh Dul Hasyim, yang setiap hari membersihkan sampah di saluran air di wilayah tersebut. Bayinya dalam kondisi sudah membiru dan tersangkut di jeruji besi saluran air.

Dia sendiri mengaku sangat kaget dengan penemuan jasad bayi tersebut, dan langsung melaporkannya ke ketua RT setempat. “Saya pikir bangkai kambing, ternyata jasad bayi. Setelah lapor pak RT, lalu lapor Polsek Lowokwaru, dan jasad bayi itu dibawa ke kamar jenazah RSSA Malang,” terangnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)