Diberhentikan dari DPRD, Anggota Dewan Ini Lakukan Perlawanan

Sabtu, 13 Januari 2018 - 10:32 WIB
Diberhentikan dari DPRD, Anggota Dewan Ini Lakukan Perlawanan
Diberhentikan dari DPRD, Anggota Dewan Ini Lakukan Perlawanan
A A A
BINTAN BUYU - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Arif Jumana sebagai anggota DPRD Bintan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sekretaris DPRD Bintan, Edi Yusri mengatakan, dengan keluarnya SK Gubernur Kepri Nomor 1242 Tahun 2017 itu, Arif Jumana resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Bintan dan tidak lagi mendapatkan hak-hak sebagai anggota DPRD Bintan.

"Dengan keluarnya SK tersebut berarti yang bersangkutan bukan lagi anggota DPRD Bintan," kata Edi, di Bandar Seri Bentan pada Jum'at (12/1/2018).

Tidak mau kalah, Arif Jumana yang sudah diberhentikan, mengambil langkah hukum dengan melawan SK tersebut. Arif mendaftarkan gugatan terhadap SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

"Begitu menerima SK dari Gubernur, saya mendaftarkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang. Saya akan terus mencari keadilan, karena keluarnya SK tersebut tidak memberikan rasa keadilan," kata Arif Jumana.

Menurutnya, alasan pemberhentian pada lampiran SK Gubernur Kepri, tidak sesuai dengan fakta yang ada dan hanya menyebutkan karena tersandung kasus narkotika.

Ketua DPD PAN Kabupaten Bintan, yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Bintan Hesty Gustrian mengatakan, persoalan pemberhentian Arif Jumana merupakan ranahnya pimpinan DPRD Bintan, bukan dirinya.

"Silakan ditanya kepada pimpinan DPRD, bukan saya sebagai Ketua DPD PAN ataupun saya sebagai ketua fraksi," kata Hesty.

Sebelumnya diberitakan, Arif Jumana, anggota DPRD Bintan Dapil III, asal Bintan Timur, dari Fraksi PAN diberhentikan setelah ditetapkan sebagai terpidana narkoba, keputusan hukumnya inkrah, akhir tahun 2016.

Dan yang bersangkutan juga sudah menjalani sisa masa hukuman di Lapas Narkoba Tanjungpinang, di Kijang, Bintan Timur bulan April-Juni 2017.

Sekretaris DPRD Bintan, Edi Yusri, mengatakan, yang bersangkutan menyalahi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), terkait statusnya sebagai terpidana narkoba yang sudah berketetapan hukum tetap.

"Usulan pemberhentiannya ditandatangani pimpinan DPRD, ditujukan kepada gubernur melalui Bupati Bintan. Saat ini sudah kita kirim kepada Bupati," kata Edi, di Bandar Seri Bentan, Rabu (26/7/2017).
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7366 seconds (0.1#10.140)