Pesta Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Akan Direhabilitasi
Rabu, 23 November 2022 - 21:20 WIB
loading...
Anggota Dewan Kepulauan Seribu berinisial MJ bakal direhabilitasi. MJ kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kecamatan Kepulauan Seribu Utara telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Bahkan, polisi telah menggelar perkara serangkaian kegiatan penyelidikan kasus perkembangan pesta sabu di Pulau Kelapa.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022). Baca juga: Pesta Sabu Anggota Dewan Kepulauan Seribu, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Gelar perkara terakhir kemarin dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya. Bahwasanya untuk semuanya (AL (27), FD (26), AL (30), AI (26)) saat ini sebagai pengguna," kata Didik.
Maka itu, kata dia, para pengguna itu nantinya akan direhabilitasi.
"Jadinya nanti akan kita asesmen penyidik akan melakukan TAT (Tim Asesmen Terpadu untuk dilakukan rehabilitasi. Sementara itu untuk tersangka sementara dua orang yakni NF dan S," lanjutnya.
Didik juga menjelaskan, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap seorang anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) juga telah dilakukan dan akan direhabilitasi.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022). Baca juga: Pesta Sabu Anggota Dewan Kepulauan Seribu, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Gelar perkara terakhir kemarin dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya. Bahwasanya untuk semuanya (AL (27), FD (26), AL (30), AI (26)) saat ini sebagai pengguna," kata Didik.
Maka itu, kata dia, para pengguna itu nantinya akan direhabilitasi.
"Jadinya nanti akan kita asesmen penyidik akan melakukan TAT (Tim Asesmen Terpadu untuk dilakukan rehabilitasi. Sementara itu untuk tersangka sementara dua orang yakni NF dan S," lanjutnya.
Didik juga menjelaskan, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap seorang anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) juga telah dilakukan dan akan direhabilitasi.
Lihat Juga :