Pendaftaran Ristandie-Dikdik Terganjal SK Ganda Partai Hanura

Kamis, 11 Januari 2018 - 04:12 WIB
Pendaftaran Ristandie-Dikdik...
Pendaftaran Ristandie-Dikdik Terganjal SK Ganda Partai Hanura
A A A
PURWAKARTA - Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi ke KPUD setempat, berlangsung alot. Bapaslon ini harus terganjal surat keputusan (SK) ganda dari Partai Hanura. Pihak KPU merasa sulit menerima SK Partai Hanura karena sebelumnya partai ini telah berkoalisi dan mendukung bapaslon Anne Ratna Mustika - H Aming.

Perdebatan antara kedua belah pihak belum juga ada titik temu hingga melewati batas waktu penutupan pendaftaran bapaslon pada pukul 24.00 WIB. Bapaslon yang diusung Partai Gerindra dan Hanura ini merasa persoalan SK ganda sudah selesai karena DPP Partai Hanura telah membatalkan dan mencabut SK untuk bapaslon lain. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

Ketua KPUD Kabupaten Purwakarta Ramlan Maulana bersama empat komisioner lainnya harus berdebat dengan bapaslon dan pengurus partai pengusung. Suasana riuh para pendukung bapaslon di areal KPUD semakin memanaskan suasana politik di lembaga penyelenggara pemilu itu. "Biarkan kami menggelar rapat dulu dan saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengamankan kami agar bisa rapat dengan baik,"ujar salah seorang komisioner KPUD Kabupaten Purwakarta Nurlaila Mukaromah, Kamis (11/1/2018) dini hari.

Di bagian lain, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat Aceng HM Fikri yang ikut mengantarkan Rustandie-Dikdik menjelaskan kepada awak media bahwa yang sah itu adalah SK terbaru. Setelah pada 8 Januari 2018 mencabut SK dengan bapaslon lain. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian dalam pengusungan bapaslon Rustandie-Dikdik Sukardi. "Sebenarnya tidak ada sengketa. Dan KPU RI sudah mengirimkan surat pencabutan SK sebelumnya. Katanya pembatalan itu baru diterima KPUD Purwakarta 15 menit yang lalu. Ya kita tunggu saja,"ungkap Aceng kepada awak media.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9596 seconds (0.1#10.140)