Nyaru Jadi Driver Ojek Online, Gerombolan Pengecer Sabu Dibekuk

Rabu, 10 Januari 2018 - 23:05 WIB
Nyaru Jadi Driver Ojek...
Nyaru Jadi Driver Ojek Online, Gerombolan Pengecer Sabu Dibekuk
A A A
JAKARTA - Berpura-pura jadi driver ojek online, pria berinisial RI (50) ternyata pengantar narkoba jenis sabu-sabu. Aksi RI kemudian terendus oleh jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dari keterangan RI, polisi kemudian mengamankan gerombolan pengecer, yakni NN (39), HS (31), DS (21), dan DN (25). Barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,8 gram turut diamankan petugas.

Terungkapnya gerombolan pengecer narkoba ini berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dengan menggunakan modus ojek online, Jumat (5/1/2018) lalu.

Kala itu polisi berhasil mengamankan RI di depan salah satu mini market di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, menggunakan jaket ojek. Belakangan terungkap ia merupakan kurir narkoba. (Baca: Asyik Nyabu, Sopir Taksi Online dan 3 Temannya Dibekuk Polisi)

"Setelah ditangkap dan digeledah, kami menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Rabu (10/1/2018).

Saat diperiksa, ia menyebut beberapa nama yang kerap menjadi langganannya, salah satunya NN. Polisi lalu mengamankan NN yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan RI, tepatnya di Jalan Tangki, Gang Langgar III, Tamansari, Jakarta Barat.

"Kami berhasil mengakap NN dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram,” ucapnya. (Baca: Baru Saja Ungkap Kasus Besar, Polisi Luka Parah Diserang Bandar )

Tak hanya NN, RI mengaku sering mengantar sabu-sabu kepada HS di Jalan Madu, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari. HS pun ditangkap dengan barang bukti 0,86 gram sabu-sabu.

Tak puas hanya menangkap sejumlah pengecer kecil, polisi meminta RI untuk memberitahukan sosok bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada ketiga pengecer itu.

Dari pengembangan kasus, dua pelaku yakni DS dan DN diamankan polisi dari sebuah rumah kos Tamansari. Dari mereka disita barang bukti sabu-sabu seberat 15,74 gram dan 10 paket kecil dengan berat 11,13 gram, serta alat hisap lengkap dengan cangklong. (Baca: Ketua Partai Rakyat Sulsel Kerap Nyabu di Depan Anak Balitanya)

Saat ini, kelima pria tersebut mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(thm)
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu,...
Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polres Wonosobo Ditangkap
Diringkus Polda Jatim,...
Diringkus Polda Jatim, Wanita Cantik Berkulit Putih Turut Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Internasional
Kasus Peredaran 25 Kg...
Kasus Peredaran 25 Kg Sabu di Surabaya
Jaringan Sabu dari Malaysia...
Jaringan Sabu dari Malaysia Dibongkar, Pengendali Para Napi
Polda Jawa Timur Gagalkan...
Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu
Sering Transaksi Sabu...
Sering Transaksi Sabu di Rumah, Warga Pidie Jaya Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
5 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
5 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
6 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
6 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
6 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved