Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:55 WIB
loading...
IS alias J dan ES (baju oranye) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto SINDOews
A
A
A
SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram (kg). Dari perkara ini, Korps Bhayangkara tersebut mengamankan dua orang tersangka, yakni IS alias J (35) dan ES (27).
IS alias J (35) merupakan warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dia diringkus pada Selasa (16/2/2021) di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba. Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: Simpan Sabu dalam Lipatan Baju di Lemari, Pria di Mura Digerebek Polisi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu. Rencananya, barang haram itu oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil. “Setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di Putat Jaya, kami langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka IS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021).
Sementara itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. Baca juga: Buktikan Konsumsi Narkoba, Polisi Periksa Rambut Jennifer Jill
ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. "Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kg yang dibungkus menggunakan teh cina," ujar Gatot.
IS alias J (35) merupakan warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dia diringkus pada Selasa (16/2/2021) di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba. Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: Simpan Sabu dalam Lipatan Baju di Lemari, Pria di Mura Digerebek Polisi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu. Rencananya, barang haram itu oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil. “Setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di Putat Jaya, kami langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka IS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021).
Sementara itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. Baca juga: Buktikan Konsumsi Narkoba, Polisi Periksa Rambut Jennifer Jill
ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. "Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kg yang dibungkus menggunakan teh cina," ujar Gatot.
Lihat Juga :