Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:55 WIB
loading...
Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu
IS alias J dan ES (baju oranye) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto SINDOews
A A A
SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram (kg). Dari perkara ini, Korps Bhayangkara tersebut mengamankan dua orang tersangka, yakni IS alias J (35) dan ES (27).

IS alias J (35) merupakan warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dia diringkus pada Selasa (16/2/2021) di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba. Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu. Rencananya, barang haram itu oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil. “Setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di Putat Jaya, kami langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka IS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021).

Sementara itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi.

ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. "Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kg yang dibungkus menggunakan teh cina," ujar Gatot.

Berdasarkan interogasi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY. Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan.

Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta. “Anggota saat ini masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu ," pungkas Gatot.

Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya15 tahun penjara hingga seumur hidup.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2380 seconds (0.1#10.140)