Kejari Serang Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp3 Miliar dari Korupsi Jembatan Kedaung

Selasa, 09 Januari 2018 - 15:04 WIB
Kejari Serang Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp3 Miliar dari Korupsi Jembatan Kedaung
Kejari Serang Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp3 Miliar dari Korupsi Jembatan Kedaung
A A A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp3 miliar dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kedaung di Kota Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten.

"Jadi perkara ini sudah inkrah dan sudah mempunyai kekuatan hukum. Kita berkewajiban mengembalikan kerugian negara yang memang uang pemprov," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan, Selasa (9/1/2018).

Olav menjelaskan, uang tersebut hasil dari pengembalian dari terpidana Mukhamad Kholis Direktur PT Alam Jaya Baru (AJB) yang divonis 5 tahun penjara oleh Majelia Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Pada pembangunan Jembatan Kedaung tahap 1 di Kota Tangerang tahun 2013 senilai Rp23,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar.

Plh Kasubid Kasda Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Ahmas Rasudin mengaju akan langsung berkoordinasi dengan pihak Bank Daerah Pembangunan Banten untuk menerima kas daerah tersebut.

“Kami akan lakukan validasi bank terlebih dahulu. Setelah dilakukan validasi maka dengan demikian uang kami terima dan masuk ke PAD Lain-lain yang sah. Ada rekening khusus untuk itu,” kata Ahmad.

Menanggapi penerimaan kerugian negara tersebut pihaknya berterima kasih kepada pihak Kejari Serang. Di sisi lain, dia mengaku prihatin dengan hal tersebut. “Idealnya setiap anggaran itu terserap untuk pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat. Nah ini terjadi masalah sehingga pembangunan tidak terjadi. Ini yang membuat kami prihatin,” kata Ahmad.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5960 seconds (0.1#10.140)
pixels