Dikeroyok dan Dicelurit, Pemuda Bekasi Nyaris Kehilangan Tangan
Senin, 08 Januari 2018 - 22:45 WIB
Dikeroyok dan Dicelurit, Pemuda Bekasi Nyaris Kehilangan Tangan
A
A
A
BEKASI - Dua pemuda terkapar di Jalan Raya Baru Cipendawa, Gang Mangga RT 02/07, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (8/1/2017) dini hari pukul 02.00 WIB. Korban Andri Saputra (23), dan Fadillah Romadhon (17) mengalami luka di sekujur tubuh usai dikeroyok remaja lainya.
”Korban menderita luka akibat dianiaya dengan tangan kosong dan senjata tajam celurit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron, Senin sore. Menurut Yusron, korban Andri mengalami luka yang sangat parah di bagian kepala hingga mendapat enam jahitan.
Bahkan, tangan kirinya hampir terputus akibat dibacok celurit.
Selain itu, wajah Andri juga memar dan bonyok seperti korban Fadillah yang juga luka memar di punggung.
Hingga saat ini, kedua korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi. Yusron menuturkan, petugas telah menangkap enam pelaku dalam kasus pengeroyokan itu.
”Motifnya masih kita cari tahu, karena para pelaku memberi keterangan berbelit,” katanya. Enam tersangka yang ditangkap yakni, IS (16), Chandra Posma Holanda (21), Deny Afrizal (23), Adi Saputra (24), Fatahillah (21), dan Ari Yulianto (23). Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumahnya masing-masing pasca mengeroyok kedua korban.
Bahkan, dari salah satu rumah tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pelat besi seperti pedang dan beberapa potongan kursi kayu yang dilakukan pelaku untuk menganiaya kedua korban.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi saat korban Andri bersama rekannya mendatangi tongkrongan Ari Yulianto. Kedatangan mereka ke sana untuk menanyakan maksud penganiayaan yang dialami oleh Fadillah Romadhon.
Namun niat Andri berbuah pahit, dia malah dikeroyok oleh Ari dan kawan-kawannya hingga babak belur. Rekan Andri yang ikut datang ke lokasi berhasil melarikan diri, sedangkan Andri terkapar akibat dikeroyok.
Usai melampiaskan amarahnya, keenam tersangka bergegas pergi meninggalkan Andri seorang diri. Warga yang melihat kejadian itu, langsung menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Sampai saat ini, polisi menggali keterangan tersangka Ari untuk mengetahui motif penganiayaan terhadap Fadillah. Kini, enam pelaku dijerat Pasal 170 KHUP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
”Korban menderita luka akibat dianiaya dengan tangan kosong dan senjata tajam celurit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron, Senin sore. Menurut Yusron, korban Andri mengalami luka yang sangat parah di bagian kepala hingga mendapat enam jahitan.
Bahkan, tangan kirinya hampir terputus akibat dibacok celurit.
Selain itu, wajah Andri juga memar dan bonyok seperti korban Fadillah yang juga luka memar di punggung.
Hingga saat ini, kedua korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi. Yusron menuturkan, petugas telah menangkap enam pelaku dalam kasus pengeroyokan itu.
”Motifnya masih kita cari tahu, karena para pelaku memberi keterangan berbelit,” katanya. Enam tersangka yang ditangkap yakni, IS (16), Chandra Posma Holanda (21), Deny Afrizal (23), Adi Saputra (24), Fatahillah (21), dan Ari Yulianto (23). Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumahnya masing-masing pasca mengeroyok kedua korban.
Bahkan, dari salah satu rumah tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pelat besi seperti pedang dan beberapa potongan kursi kayu yang dilakukan pelaku untuk menganiaya kedua korban.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi saat korban Andri bersama rekannya mendatangi tongkrongan Ari Yulianto. Kedatangan mereka ke sana untuk menanyakan maksud penganiayaan yang dialami oleh Fadillah Romadhon.
Namun niat Andri berbuah pahit, dia malah dikeroyok oleh Ari dan kawan-kawannya hingga babak belur. Rekan Andri yang ikut datang ke lokasi berhasil melarikan diri, sedangkan Andri terkapar akibat dikeroyok.
Usai melampiaskan amarahnya, keenam tersangka bergegas pergi meninggalkan Andri seorang diri. Warga yang melihat kejadian itu, langsung menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Sampai saat ini, polisi menggali keterangan tersangka Ari untuk mengetahui motif penganiayaan terhadap Fadillah. Kini, enam pelaku dijerat Pasal 170 KHUP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)