Ratusan Aset Pemkot Mojokerto Tak Bersertifikat

Senin, 08 Januari 2018 - 06:00 WIB
Ratusan Aset Pemkot Mojokerto Tak Bersertifikat
Ratusan Aset Pemkot Mojokerto Tak Bersertifikat
A A A
MOJOKERTO - Penataan aset yang dilakukan Pemkot Mojokerto, Jawa Timur, terbilang buruk. Hingga saat ini, masih ada 156 aset berupa bidang tanah yang masih belum bersertifikat.

Kondisi ini pun memicu sengketa lahan. Seperti yang sudah terjadi di gedung sekolah milik SDN Kranggan I yang hingga saat ini masih bersengketa.

Dari data di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto menyebutkan, jumlah aset tanah yang masih belum mengantongi sertifikat itu tersebar di 13 satuan kerja perangkat daerah.

Aset terbesar yang belum bersertifikat berada dalam naungan Kecamatan Prajuritkulon yang memiliki 53 aset tanah. Di urutan kedua yakni Dinas Pendidikan (Dindik) yang memiliki 32 aset tanah tak bersertifikat.

Mirisnya, tanah yang masih belum bersertifikat di dinas ini merupakan aset yang di atasnya berdiri bangunan sekolah. Sementara di urutan ketiga, SKPD yang masih belum tuntas melakukan sertifikasi aset adalah Kecamatan Kranggan, yang memiliki 19 aset.

”Memang ada aset yang belum bersertifikat. Kalau kami hanya mencatat aset saja. Sementara soal kewenangan, berada di masing-masing SKPD,” terang Kepala BPPKA Kota Mojokerto Agung Mulyono.

Ia mencontohkan, aset berupa bangunan dan tanah puskesmas, merupakan aset yang dalam kewenangan Dinas Kesehatan. Begitu juga dengan aset bangunan dan tanah untuk sekolah yang merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.

Masing-masing SKPD, lanjut Agung, kewenangan sebagai pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat penatausahaan barang. ”Kami sudah memberikan imbauan Dinas Pendidikan dan SKPD lainnya untuk mengurus aset yang belum memiliki sertifikat,” tandasnya.

Kepala Dindik Kota Mojokerto Novi Rahardjo mengakui jika masih ada aset dalam naungan dinasnya yang masih belum memiliki sertifikat. Beberapa diantaranya, kata Novi, merupakan aset berupa tanah dan bangunan sekolah. Namun, ia tak menyebut berapa bangunan sekolah yang belum memiliki sertifikat itu. ”Jumlahnya saya tidak hapal,” kata Novi.

Pria yang beru beberapa bulan menjabat ini menambahkan, pihaknya juga membutuhkan sertifikat dari aset-aset tersebut. Terutama untuk aset berupa gedung sekolah untuk keperluan akreditasi.

156 Aset Pemkot Mojokerto yang Belum Bersertifikat:
1. Kecamatan Prajuritkulon 53 aset
2. Dinas Pendidikan 32 aset
3. Kecamatan Kranggan 19 aset
4. Dinas Kesehatan 13 aset
5. Diskoperindag 5 aset
6. Disporabudpar 11 aset
7. Dinas PUPR 2 aset
8. Dinas Sosial 4 aset
9. Dispendukcapil 1 aset
10. Kecamatan Magersari 11 aset
11. DLH 1 aset
12. Dinas Pertanian 3 aset
13. Diskominfo 1 aset
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8010 seconds (0.1#10.140)