Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Karaoke
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil menyita ratusan botol miras jenis bir di sejumlah tempat penyimpanan dan warung, Minggu (7/1/2018) pagi. Hal ini dilakukan atas laporan warga yang sering mendapati remaja pesta miras dan menganggu ketertiban umum.
Kasi Ops Satpol PP, Gusti Muhammad Roies mengatakan, di tempat pertama petugas mengamankan tujuh botol miras di kawasan lokalisasi simpang kodok, berbekal dari informasi yang didapat.
Anggota regu tiga kemudian mengembangakan kasus ini dan kembali menggerebek tempat penyimpanan miras di Jalan A Yani KM 9, RT 33 Kelurahan Baru. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras jenis Beer Hitam berlebel Guinnes, Beer Putih merk Bintang, dan Anggur Merah cap Orang Tua. "Hasil operasi pertama menemukan tujuh botol Beer Hitam, yang diamankan dari pemilik tempat karaoke bernama Yusuf," ujar Roies, usai razia.
Roies menjelaskan, kemudian setelah dikembangkan, diketahaui mereka mendapatkan barang dari salah satu rumah di Jalan A. Yani KM 9, RT 33 Kelurahan Baru, atas nama Togar.
Kemudian tim bergerak di ke alamat tersebut, di salah satu bengkel di bagian belakang tempat penyimpanan barang bekas kendaraan ditemukan sebanyak 6 dus miras, dan bagian depan (gudang) sebanyak 4 dus. "Di Bengkel tersebut, kami amankan total 10 dus miras dengan disaksikan RT setempat," jelasnya.
Dijelaskan, dari pengerebekan gudang tersebut, pihaknya kemudian mencari pemiliknya di rumah, namun tidak ditemukan oranganya, hanya ada pembantunya. "Karena pemiliknya tidak ada, kami hanya memangil seorang yang bertanggung jawab dibengkel tersebut untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut ke markas Satpol," sebutnya.
Petugas masih mendalami terus kasus ini, dengan mengamakan seorang pemilik tempat karaoke bernama Yusuf, dan penanggung jawab bengkel, guna dilakukan pemeriksaan.
Kasi Ops Satpol PP, Gusti Muhammad Roies mengatakan, di tempat pertama petugas mengamankan tujuh botol miras di kawasan lokalisasi simpang kodok, berbekal dari informasi yang didapat.
Anggota regu tiga kemudian mengembangakan kasus ini dan kembali menggerebek tempat penyimpanan miras di Jalan A Yani KM 9, RT 33 Kelurahan Baru. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras jenis Beer Hitam berlebel Guinnes, Beer Putih merk Bintang, dan Anggur Merah cap Orang Tua. "Hasil operasi pertama menemukan tujuh botol Beer Hitam, yang diamankan dari pemilik tempat karaoke bernama Yusuf," ujar Roies, usai razia.
Roies menjelaskan, kemudian setelah dikembangkan, diketahaui mereka mendapatkan barang dari salah satu rumah di Jalan A. Yani KM 9, RT 33 Kelurahan Baru, atas nama Togar.
Kemudian tim bergerak di ke alamat tersebut, di salah satu bengkel di bagian belakang tempat penyimpanan barang bekas kendaraan ditemukan sebanyak 6 dus miras, dan bagian depan (gudang) sebanyak 4 dus. "Di Bengkel tersebut, kami amankan total 10 dus miras dengan disaksikan RT setempat," jelasnya.
Dijelaskan, dari pengerebekan gudang tersebut, pihaknya kemudian mencari pemiliknya di rumah, namun tidak ditemukan oranganya, hanya ada pembantunya. "Karena pemiliknya tidak ada, kami hanya memangil seorang yang bertanggung jawab dibengkel tersebut untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut ke markas Satpol," sebutnya.
Petugas masih mendalami terus kasus ini, dengan mengamakan seorang pemilik tempat karaoke bernama Yusuf, dan penanggung jawab bengkel, guna dilakukan pemeriksaan.
(nag)