Kejati Tangkap Mantan Rektor Universitas Jambi di Kawasan Kampus

Jum'at, 05 Januari 2018 - 08:54 WIB
Kejati Tangkap Mantan...
Kejati Tangkap Mantan Rektor Universitas Jambi di Kawasan Kampus
A A A
JAMBI - Mantan rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman harus berurusan dengan pihak Kejati Jambi. Pasalnya, Dia harus menerima putusan eksekusi dari Tim Pidsus dan intelijen Kejati Jambi dibantu tim intelijen Kejari Jambi atas putusan Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun.

Menurut Kapenkum Kejati Jambi Dedy Susanto, terpidana Aulia Tasman dieksekusi petugas di kawasan Universitas Jambi. "Tidak ada perlawanan selama aksi penangkapan terhadap terpidana tersebut. Saat ini sudah dibawa ke Lapas Klas II, Kota Jambi," ujarnya

Usai penangkapan, terpidana Aulia Tasman langsung dibawa ke Kantor Kejati Jambi guna melengkapi administrasi. Kemudian terpidana dibawa oleh tim Pidsus dengan pengamanan dari intelijen Kejati Jambi dibawa ke Lapas Klas II Jambi.

Pelaksanaan eksekusi ini setelah pihak Kejati Jambi mendapatkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1629K/PID.SUS/2017 tanggal 1 November 2017 atas nama terpidana Aulia Tasman bin Saharjiun ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dgn uu No. 20 thn 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ada pun amar putusan Mahkamah Agung, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam) bulan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
34 menit yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
1 jam yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
1 jam yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
1 jam yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
1 jam yang lalu
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved