Kejati Tangkap Mantan Rektor Universitas Jambi di Kawasan Kampus
A
A
A
JAMBI - Mantan rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman harus berurusan dengan pihak Kejati Jambi. Pasalnya, Dia harus menerima putusan eksekusi dari Tim Pidsus dan intelijen Kejati Jambi dibantu tim intelijen Kejari Jambi atas putusan Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun.
Menurut Kapenkum Kejati Jambi Dedy Susanto, terpidana Aulia Tasman dieksekusi petugas di kawasan Universitas Jambi. "Tidak ada perlawanan selama aksi penangkapan terhadap terpidana tersebut. Saat ini sudah dibawa ke Lapas Klas II, Kota Jambi," ujarnya
Usai penangkapan, terpidana Aulia Tasman langsung dibawa ke Kantor Kejati Jambi guna melengkapi administrasi. Kemudian terpidana dibawa oleh tim Pidsus dengan pengamanan dari intelijen Kejati Jambi dibawa ke Lapas Klas II Jambi.
Pelaksanaan eksekusi ini setelah pihak Kejati Jambi mendapatkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1629K/PID.SUS/2017 tanggal 1 November 2017 atas nama terpidana Aulia Tasman bin Saharjiun ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dgn uu No. 20 thn 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ada pun amar putusan Mahkamah Agung, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam) bulan," pungkasnya.
Menurut Kapenkum Kejati Jambi Dedy Susanto, terpidana Aulia Tasman dieksekusi petugas di kawasan Universitas Jambi. "Tidak ada perlawanan selama aksi penangkapan terhadap terpidana tersebut. Saat ini sudah dibawa ke Lapas Klas II, Kota Jambi," ujarnya
Usai penangkapan, terpidana Aulia Tasman langsung dibawa ke Kantor Kejati Jambi guna melengkapi administrasi. Kemudian terpidana dibawa oleh tim Pidsus dengan pengamanan dari intelijen Kejati Jambi dibawa ke Lapas Klas II Jambi.
Pelaksanaan eksekusi ini setelah pihak Kejati Jambi mendapatkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1629K/PID.SUS/2017 tanggal 1 November 2017 atas nama terpidana Aulia Tasman bin Saharjiun ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dgn uu No. 20 thn 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ada pun amar putusan Mahkamah Agung, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam) bulan," pungkasnya.
(nag)