Perairan Bolmong Rawan Penyelundupan Barang Ilegal dan Narkoba
A
A
A
BOLMONG - Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) menjadi tujuan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dari Malaysia.
Terbukti, upaya penyelendupan pakaian bekas berhasil digagalkan aparat dari Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Utara, di perairan Maelang, Kecamatan Sang Tombolang, Bolaang Mongondow, Rabu (03/01/2018).
Keterangan yang berhasil dirangkum Koran SINDO menyebutkan, jumlah sitaan pakaian bekas selundupan asal Malaysia mencapai 2.500 bal. Ribuan bal pakaian bekas tersebut diangkut lewat kapal kayu tanpa nama berbenderakan Merah putih.
"Petugas menyita 2.500 bal pakaian yang dimuat lewat kapal kayu memakai bendera Indonesia sekitar pukul 04.30 WITA Rabu (03/01/2018)," ungkap Andi Ruslan, Kasie Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sulut.
Dalam operasi kemarin, lanjut Andi, pihaknya menemukan kapal tersebut tak berpenumpang. Ia menduga, kapten kapal serta para ABK sengaja ditinggalkan sebelum operasi berlangsung.
"Kita dapati sebagian besar pakaian sudah diangkut pemiliknya. Barang bukti seperti kapal dan ribuan bal pakaian bekas tidak punya dokumen resmi. Kapal itu tidak punya nomor lambung," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, lokasi penangkapan kapal tersebut di eks pelabuhan kayu Desa Pangi, Kecamatan Sang Tombolang. Pihaknya juga belum memastikan siapa pemilik kapal tersebut. "Sejak satu bulan ini kapal tersebut kita amati. Kami curiga, kapal itu juga kerap menyelundupkan narkoba ke wilayah Sulut," katanya.
Untuk keperluan penyelidikan, pihaknya menyegel kapal tak bertuan ini dan rencananya akan diamankan di Pelabuhan Labuan Uki, sebelum diarahkan ke Kanwil Bea dan Cukai di Manado.
Terbukti, upaya penyelendupan pakaian bekas berhasil digagalkan aparat dari Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Utara, di perairan Maelang, Kecamatan Sang Tombolang, Bolaang Mongondow, Rabu (03/01/2018).
Keterangan yang berhasil dirangkum Koran SINDO menyebutkan, jumlah sitaan pakaian bekas selundupan asal Malaysia mencapai 2.500 bal. Ribuan bal pakaian bekas tersebut diangkut lewat kapal kayu tanpa nama berbenderakan Merah putih.
"Petugas menyita 2.500 bal pakaian yang dimuat lewat kapal kayu memakai bendera Indonesia sekitar pukul 04.30 WITA Rabu (03/01/2018)," ungkap Andi Ruslan, Kasie Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sulut.
Dalam operasi kemarin, lanjut Andi, pihaknya menemukan kapal tersebut tak berpenumpang. Ia menduga, kapten kapal serta para ABK sengaja ditinggalkan sebelum operasi berlangsung.
"Kita dapati sebagian besar pakaian sudah diangkut pemiliknya. Barang bukti seperti kapal dan ribuan bal pakaian bekas tidak punya dokumen resmi. Kapal itu tidak punya nomor lambung," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, lokasi penangkapan kapal tersebut di eks pelabuhan kayu Desa Pangi, Kecamatan Sang Tombolang. Pihaknya juga belum memastikan siapa pemilik kapal tersebut. "Sejak satu bulan ini kapal tersebut kita amati. Kami curiga, kapal itu juga kerap menyelundupkan narkoba ke wilayah Sulut," katanya.
Untuk keperluan penyelidikan, pihaknya menyegel kapal tak bertuan ini dan rencananya akan diamankan di Pelabuhan Labuan Uki, sebelum diarahkan ke Kanwil Bea dan Cukai di Manado.
(nag)