Polrestabes Bandung Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Rutan

Rabu, 03 Januari 2018 - 20:20 WIB
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Rutan
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung meringkus AR (24), tersangka bandar narkoba yang menjadi kaki tangan jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan (rutan).

Dari tangan AR, anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti dua ons atau 200 gram sabu-sabu senilai Rp800 Juta. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan terhadap AR ini bukti peredaran narkoba masih marak.

"Sejak 2016, 2017, sampauli saat ini awal 2018, kami akan terus ungkap para pelaku peredaran narkoba. Jumlah pengungkapan kasus narkoba pada 2017 meningkat dibanding 2016. Ini kasus pertama yang kami ungkap di awal tahun," kata Hendro didampingi Kasatres Narkoba AKBP Haryo Tejo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (3/1/2017).

Tersangka AR, ujar Hendro, ditangkap di kawasan Cihaurgeulis, Kota Bandung oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli. Dari pengembangan kasus ini, bandar besar narkoba ini mengendalikan peredaran dari dalam sel di rutan. "Bisnis haram ini dikendalikan dari dalam rutan. Tersangka bandar besar yang di rutan ini sudah diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Jabar," ungkap Kapolrestabes.

Dengan penangkapan kepada AR, tandas Hendro, Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan sekitar 200.000 orang. "Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bandung, agar terus mensosialisasikan anti narkoba. Karena sekali mencoba bisa merusak kehidupan," tutur Hendro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, AR ini sudah mengedarkan sabu-sabu selama satu tahun terakhir. "Sudah satu tahun melakukan peredaran narkoba, modusnya ini melakukan jual beli atau transaksi dengan sistem tempel," paparnya.

Dari pengakuan tersangka, biasa melakukan transaksi kepada kalangan umum. "Ya kalangan umum, siapa saja. Pelajar, mahasiswa, pegawai swasta dan sebagainya," ujar dia.

Dari tangan AR, diamankan barang bukti sabu seberat 200 gram, satu buah dus bekas handphone, satu bungkus plastik klip bening, satu bungkus sabu yang masing masing dibungkus tisu berlakban bening. "Serta satu toples warna putih, dan dua pack plastik kosong, serta satu buah timbangan digital dan satu buah hp merk samsung," ungkap Haryo.

Saat ini satu orang yang masih diburu, yakni DS sebagai pemasok barang narkoba ke AR. "Satu orang kami tetapkan DPO berinisial DS. Buron ini merupakan pemasok sabu-sabu kepada AR," tutur Kasatres Narkoba.

Atas perbuatan tersangka AR ini, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika "Tersangka terancam hukuman paling lama dua puluh tahun penjara," tandas Haryo.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)