Polda Jabar Bongkar Pemalsuan 4,8 Ton Pertalite
A
A
A
BANDUNG - Mu (34) terpaksa berurusan dengan aparat Polda Jawa Barat karena kedapatan memalsukan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 4,8 ton. Pemalsuan itu dilakukan dengan cara mencampur minyak mentah kondensat dengan bahan kimia tertentu yang berfungsi sebagai bleaching atau pemutih.
Warga Blok Bojong Jati, Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu ini ditangkap anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar. Mu mengaku melakukan pemalsuan Pertalite itu sejak Juni hingga Desember 2017.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, perbuatan Mu memalsukan BBM adalah perbuatan melanggar hukum. Sebab, usaha yang dijalani tersangka tanpa mengantongi izin dan merugikan konsumen.
Pelaku membeli kondensat Rp5.000 per liter dari sebuah perusahaan. Kemudian, Mu mencampur kondensat dengan zat kimia yang berfungsi sebagai bleaching. Kedua bahan ini didiamkan selama satu jam.
"Setelah jernih, disaring dan dikemas dalam jeriken lalu dijual dengan merek Pertalite. Sebagian besar BBM palsu itu dijual ke penjual bensin eceran dan pertamini. Makanya kalau beli BBM di pertamini hati-hati," kata Agung didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Samudi dan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Selasa (26/12/2017).
Rumah produksi Pertalite palsu ini berlokasi di Blok Bugel RT 14/06, Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Indramayu. Dari sini, polisi menyita 29 drum kondensat, 1.500 liter kondensat, 20 liter BBM palsu hasil olahan, 7 karung bleaching, dan satu jeriken berisi cairan warna hijau.
Agung mengemukakan, praktik ilegal yang dilakukan Mu merugikan negara dan konsumen. Tersangka melanggar Pasal 53 huruf a dan c UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Kerugian dihitung saja per liter Rp7.600 dikali 4. 800 liter, jadi sekitar Rp364.800.000. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun," tandas alumni Akpol 1987 tersebut.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri peran dan keterkaitan perusahaan dan orang lain dengan praktik ilegal yang dilakukan tersangka Mu. "Untuk itu kami berkoordinasi dengan PT Pertamina dalam hal ini sebagai saksi ahli dan pihak yang turut dirugikan. Apalagi Polda Jabar dan PT Pertamina telah menandatangani MoU di bidang penegakan hukum kasus migas," jelas Samudi.
Warga Blok Bojong Jati, Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu ini ditangkap anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar. Mu mengaku melakukan pemalsuan Pertalite itu sejak Juni hingga Desember 2017.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, perbuatan Mu memalsukan BBM adalah perbuatan melanggar hukum. Sebab, usaha yang dijalani tersangka tanpa mengantongi izin dan merugikan konsumen.
Pelaku membeli kondensat Rp5.000 per liter dari sebuah perusahaan. Kemudian, Mu mencampur kondensat dengan zat kimia yang berfungsi sebagai bleaching. Kedua bahan ini didiamkan selama satu jam.
"Setelah jernih, disaring dan dikemas dalam jeriken lalu dijual dengan merek Pertalite. Sebagian besar BBM palsu itu dijual ke penjual bensin eceran dan pertamini. Makanya kalau beli BBM di pertamini hati-hati," kata Agung didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Samudi dan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Selasa (26/12/2017).
Rumah produksi Pertalite palsu ini berlokasi di Blok Bugel RT 14/06, Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Indramayu. Dari sini, polisi menyita 29 drum kondensat, 1.500 liter kondensat, 20 liter BBM palsu hasil olahan, 7 karung bleaching, dan satu jeriken berisi cairan warna hijau.
Agung mengemukakan, praktik ilegal yang dilakukan Mu merugikan negara dan konsumen. Tersangka melanggar Pasal 53 huruf a dan c UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Kerugian dihitung saja per liter Rp7.600 dikali 4. 800 liter, jadi sekitar Rp364.800.000. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun," tandas alumni Akpol 1987 tersebut.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri peran dan keterkaitan perusahaan dan orang lain dengan praktik ilegal yang dilakukan tersangka Mu. "Untuk itu kami berkoordinasi dengan PT Pertamina dalam hal ini sebagai saksi ahli dan pihak yang turut dirugikan. Apalagi Polda Jabar dan PT Pertamina telah menandatangani MoU di bidang penegakan hukum kasus migas," jelas Samudi.
(zik)