Bentrok Tewaskan Pelajar di Pondok Gede Terkait Dendam Kelompok

Senin, 25 Desember 2017 - 19:04 WIB
Bentrok Tewaskan Pelajar...
Bentrok Tewaskan Pelajar di Pondok Gede Terkait Dendam Kelompok
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus bentrok antar remaja yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Swadaya, Kampung Cibening RT 01 RW 14, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Bentrok sendiri terkait masalah dendam para pelaku yang sebelumnya mereka diserang kelompok remaja.

”Motif tawuran tersebut karena kelompok tersangka ingin balas dendam. Sebab, sepekan sebelumnya, kelompok tersangka berjumlah 6 orang diserang kelompok lain di lokasi kejadian,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Dimas Satya Wicaksono kepada wartawan, Senin (25/12/2017).

Saat itu, kata dia, BS salah satu dari kelompok tersangka mengalami luka bacok di lengannya. Sehingga, kelompok tersangka beranggapan bahwa yang menyerang dari kelompok Jatibening yang biasa nongkrong di lokasi kejadian.”Kedua kelompok tersebut lalu janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran,” ungkapnya.

Alhasil, pada Minggu (24/12) dini hari kemarin, kelompok tersangka melakukan penyerangan, sehingga terjadi tawuran menggunakan senjata tajam. Bahkan, edua kelompok ini sama-sama dipengaruhi minuman keras dan melakukan aksinya dalam kondisi mabuk berat dan membawa senjata tajam. (Baca: Bentrok 2 Kelompok Remaja di Pondok gede, 1 Pelajar Tewas )

Dalam tawuran itu, satu pemuda dari kelompok Jatibening, Muhammad Rizki Aditya tewas usai dibacok di bagian punggung dan pinggang. Petugas menangkap tiga orang di lokasi kejadian. Sedangkan, tersangka lain ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kranji, dan Bintara, Bekasi Barat. (Baca juga: Pelajar Tewas Diserang Kelompok Remaja, 3 Tersangka Diringkus )

Sementara petugas menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit, dan empat telepon selular. Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang tewas. Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Rampas Sepeda Motor...
Rampas Sepeda Motor Picu Tawuran Antar 2 Kelompok Pemuda di Medan
Remaja 15 Tahun Korban...
Remaja 15 Tahun Korban Tawuran di Makassar Terkena Anak Panah di Dada
Tawuran Pecah saat Lomba...
Tawuran Pecah saat Lomba Balap Perahu, 2 Pemuda Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Buru Pelaku Tawuran...
Polisi Buru Pelaku Tawuran di Minahasa yang Tewaskan 2 Orang
Mencekam! Warga 2 Desa...
Mencekam! Warga 2 Desa di Maluku Tenggara Bentrok, Rumah dan Sekolah Dibakar
Bentrok Berdarah Pecah...
Bentrok Berdarah Pecah di Halmahera Tengah, Warga 2 Desa Panik
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
3 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
3 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
3 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
4 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
4 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved