Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan dari 472 Tersangka

Kamis, 21 Desember 2017 - 23:48 WIB
Ribuan Botol Miras dan...
Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan dari 472 Tersangka
A A A
BEKASI - Sebanyak 10.200 botol miras berbagai merek dimusnahkan di halaman Polrestro Bekasi Kota di Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (21/12/2017). Selain miras, 20 kilogram ganja kering siap edar dan beberapa jenis narkoba ikut dimusnahkan.

”Ribuan miras ini merupakan barang bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai kasus dan razia dari Januari hingga Desember 2017,” kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terkait pengungkapan narkoba sebanyak 405 kasus.

Rincianya, 20 kg paket ganja, 729,84 gram sabu-sabu, 416 butir ekstasi, 5,30 gram heroin dan 10.200 miras berbagai merek. Selain itu, pihak kepolisian juga menjadikan tersangka 459 orang laki-laki dan 13 orang perempuan dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Indarto menyampaikan, pemusnahan itu untuk memberikan situasi kondusif menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2018. Miras menurutnya, menjadi cikal bakal tindak kejahatan dan yang memicu berbagi aksi kriminalitas.

Untuk itu, Indarto berpesan kepada jajaranya untuk menindak tegas pengguna maupun pengedar narkoba di Bekasi. Sebab, peristiwa penyalahgunaan narkoba tahun ini meningkat tajam daripada tahun sebelumnya. Untuk miras juga bakal ditindak dengan tegas.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menegaskan akan memerangi narkoba karena penyalahgunaan barang haram tersebut sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, pemerintah akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk membentuk tim khusus.

”Kita selesaikan permasalahan secara bersama, narkoba musuh bersama kita. Nanti kita buat kesepakatan dengan kepolisian untuk merazia setiap dua bulan sekali sampai ke tingkat RT,” katanya. Selain itu, miras juga dilarang peredaranya di Kota Bekasi.

Sehingga, kata dia, jika ada warung maupun ruko yang menjajakan minuman keras akan dilakukan tindakan keras dengan cara dicabut izinya. Sebab, di Kota Bekasi memang dilarang menjual minuman keras secara legal.”Kalau dibeberapa tempat khusus memang diperbolehkan,” tegasnya.
(whb)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Ribuan Botol Miras Disita...
Ribuan Botol Miras Disita Polisi dari Rumah Mewah di Tasikmalaya
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
7 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
12 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
12 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved