Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Klaim SMAK Dago Akan Dipinjamkan Kejagung

Kamis, 21 Desember 2017 - 08:28 WIB
Terdakwa Kasus Keterangan...
Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Klaim SMAK Dago Akan Dipinjamkan Kejagung
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Agung menyatakan kesediaannya untuk meminjamkan tahanannya yaitu Edward Soeryadjaya demi kepentingan proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Diketahui, Edward menyandang dua status hukum di PN Bandung dan juga Kejagung.

Dia menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris No 3/18 November 2005 di PN Bandung dan juga tahanan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun.

"Di saat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membutuhkan kehadiran Edward Soeryadjaya untuk sidang di PN Bandung, mereka pasti koordinasi dengan kami," kata Agung selaku staf Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.

Agung mengungkapkan, jika koordinasi terkait peminjaman tahanan Edward telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, maka dipastikan pihak Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi prosesnya untuk kepentingan sidang di PN Bandung.

"Dapat dilaksanakan bila pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung yang meminta peminjaman tahanan Edward lebih dulu dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung. Diperlukan kejelasan maksud dan tujuan dalam surat peminjaman tahanan Edward," jelasnya.

Namun, kata Agung, sampai saat ini Edward masih tetap ada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung sehingga belum diketahui pasti apakah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung telah melakukan koordinasi atau belum.

Agung menjelaskan, Kejaksaan Agung juga akan ikut mendampingi serta mengawasi peminjaman Edward Soeryadjaya guna kepentingan sidang di PN Bandung jika proses koordinasinya telah rampung. Selain itu PN Bandung juga menetapakan dua terdakwa lain dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris No 3/18 November 2005 yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohi.

Kendati begitu, Edward dan Maria Goretti tak pernah menghadiri persidangan dengan dalih sakit. Padahal Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk PN Bandung untuk memeriksa kesehatan kedua terdakwa menyatakan bahwa keduanya dapat dihadirkan ke persidangan asalkan didampingi ahli medis.
(wib)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
47 menit yang lalu
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
2 jam yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
3 jam yang lalu
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
3 jam yang lalu
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
5 jam yang lalu
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
6 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved