Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Klaim SMAK Dago Akan Dipinjamkan Kejagung

Kamis, 21 Desember 2017 - 08:28 WIB
Terdakwa Kasus Keterangan...
Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Klaim SMAK Dago Akan Dipinjamkan Kejagung
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Agung menyatakan kesediaannya untuk meminjamkan tahanannya yaitu Edward Soeryadjaya demi kepentingan proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Diketahui, Edward menyandang dua status hukum di PN Bandung dan juga Kejagung.

Dia menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris No 3/18 November 2005 di PN Bandung dan juga tahanan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun.

"Di saat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membutuhkan kehadiran Edward Soeryadjaya untuk sidang di PN Bandung, mereka pasti koordinasi dengan kami," kata Agung selaku staf Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.

Agung mengungkapkan, jika koordinasi terkait peminjaman tahanan Edward telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, maka dipastikan pihak Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi prosesnya untuk kepentingan sidang di PN Bandung.

"Dapat dilaksanakan bila pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung yang meminta peminjaman tahanan Edward lebih dulu dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung. Diperlukan kejelasan maksud dan tujuan dalam surat peminjaman tahanan Edward," jelasnya.

Namun, kata Agung, sampai saat ini Edward masih tetap ada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung sehingga belum diketahui pasti apakah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung telah melakukan koordinasi atau belum.

Agung menjelaskan, Kejaksaan Agung juga akan ikut mendampingi serta mengawasi peminjaman Edward Soeryadjaya guna kepentingan sidang di PN Bandung jika proses koordinasinya telah rampung. Selain itu PN Bandung juga menetapakan dua terdakwa lain dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris No 3/18 November 2005 yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohi.

Kendati begitu, Edward dan Maria Goretti tak pernah menghadiri persidangan dengan dalih sakit. Padahal Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk PN Bandung untuk memeriksa kesehatan kedua terdakwa menyatakan bahwa keduanya dapat dihadirkan ke persidangan asalkan didampingi ahli medis.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9101 seconds (0.1#10.140)