Kejari Merangin Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

Selasa, 19 Desember 2017 - 16:54 WIB
Kejari Merangin Musnahkan Ribuan Gram Narkotika
Kejari Merangin Musnahkan Ribuan Gram Narkotika
A A A
MERANGIN - Kejaksaan Negeri Merangin (Kejari), Jambi memusnahkan ratusan gram Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja. Narkotika tersebut menjadi barang bukti dalam 44 Kasus penyalahan Narkotika sejak Desember 2016 hingga Desember 2017.

Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Merangin. Dimana dalam acara tersebut turut hadir Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, Kasat Narkoba dan unsur Forkompinda Kabupaten Merangin.

Barang bukti Narkotika senilai ratusan juta ini dimusnakan dengan cara dibakar pada wadah yang disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

Ribuan gram Narkotika yang terdiri dari Sabu sebanyak 62,48 Gram, ganja sebanyak 1. 097,52 Gram, ekstasi enam butir dua buah batang ganja, dari sekian banyak barang bukti tersebut sudah 44 tersangka yang ditetapkan hukumannya oleh Pengadilan Negeri Bangko.

Untuk putusan hukuman yang diterima terdakwa penyalahgunaan Narkotika yang paling tinggi 14 tahun penjara dan yang paling rendah hanya 1 tahun penjara. Namun masih banyak kasus-kasus penyalahgunaan Narkotika hingga kini kasusnya sedang menjalani proses persidangan.

Kejari Merangin Haryono melalui Kasi Pidum Lamhot Haryanto Sagala usai pemusnahan barang bukti Narkotika, mengatakan jika barang bukti ini sudah mempunyai hukum tetap dan wajib dimusnahkan.

"Untuk barang bukti kita bakar dan pembakarannya pun disaksikan oleh pihak-pihak yang berkompeten. Ada juga dari Forkompinda Kabupaten Merangin yang turut hadir di acara pemusnahan," terang Lamhot Selasa (19/12).

Kasi Pidum mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah barang bukti selama satu tahun ini dan sudah mempunyai hukum tetap.

"Seluruh terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bangko. Kita hanya menjalankan putusan Pengadilan Negeri untuk memusnahkan barang bukti," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5472 seconds (0.1#10.140)