Saksi Ahli Sebut Akta Notaris Klaim SMAK Dago Penuhi Unsur Keterangan Palsu

Jum'at, 15 Desember 2017 - 01:17 WIB
Saksi Ahli Sebut Akta...
Saksi Ahli Sebut Akta Notaris Klaim SMAK Dago Penuhi Unsur Keterangan Palsu
A A A
BANDUNG - Sidang kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2017). Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli Soma Wijaya yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran.

Menurut Soma, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai organisasi yang menggunakan Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim SMAK Dago secara hukum pidana telah memenuhi unsur keterangan palsu.

"Sebab PLK bukan lagi kelanjutan organisasi HCL yang telah dilarang dan resmi dibubarkan Pemerintah Indonesia melalui produk SK Menteri Kehakiman tanggal 20 November 1984. Berarti ada keterangan palsu dalam akta dengan maksud penipuan," ujar Soma.

Sambung dia menjelaskan, dalam hukum pidana ada ukuran jelas suatu perbuatan melanggar hukum. Untuk kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, menurut Soma, dasar ukurannya adalah SK Menteri Kehakiman tersebut.

"Selain itu juga harus dilihat tempus (tempat) pidananya. Ketika digunakan Akta Notaris itu berdasarkan AD/ART organisasi yang sebelumnya telah dilarang, maka dapat dikategorikan telah memberikan keterangan palsu. Tidak boleh menggunakan AD/ART yang sama," terangnya.

Terkait kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Soma berpendapat, seluruh pihak-pihak dan pengurus PLK dapat memenuhi unsur dimintai pertanggung jawaban pidana.

"Jika ada pihak-pihak tertentu, bukan hanya pengurus saja, masih menggunakan akta tersebut maka dapat dimintakan tanggung jawab pidana. Mereka bisa saja diminta keterangannya," tuturnya.

Sebagai informasi, Akta Notaris Nomor 3/18 November digunakan PLK guna mengklaim diri sebagai penerus HCL yang merupakan pemilik awal SMAK Dago sebelum dinasionalisasi. Tiga orang ditetapkan PN Bandung sebagai terdakwa pada kasus ini yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, dua di antaranya hingga 17 kali sidang berlangsung tak pernah hadir dengan dalih sakit. Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung berhasil menahan dan menetapkan Edward sebagai tersangka dengan perkara lain yaitu dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.
(nag)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
35 menit yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
2 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
3 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
4 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
4 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
5 jam yang lalu
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved