Saksi Ahli Sebut Akta Notaris Klaim SMAK Dago Penuhi Unsur Keterangan Palsu

Jum'at, 15 Desember 2017 - 01:17 WIB
Saksi Ahli Sebut Akta Notaris Klaim SMAK Dago Penuhi Unsur Keterangan Palsu
Saksi Ahli Sebut Akta Notaris Klaim SMAK Dago Penuhi Unsur Keterangan Palsu
A A A
BANDUNG - Sidang kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2017). Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli Soma Wijaya yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran.

Menurut Soma, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai organisasi yang menggunakan Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim SMAK Dago secara hukum pidana telah memenuhi unsur keterangan palsu.

"Sebab PLK bukan lagi kelanjutan organisasi HCL yang telah dilarang dan resmi dibubarkan Pemerintah Indonesia melalui produk SK Menteri Kehakiman tanggal 20 November 1984. Berarti ada keterangan palsu dalam akta dengan maksud penipuan," ujar Soma.

Sambung dia menjelaskan, dalam hukum pidana ada ukuran jelas suatu perbuatan melanggar hukum. Untuk kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, menurut Soma, dasar ukurannya adalah SK Menteri Kehakiman tersebut.

"Selain itu juga harus dilihat tempus (tempat) pidananya. Ketika digunakan Akta Notaris itu berdasarkan AD/ART organisasi yang sebelumnya telah dilarang, maka dapat dikategorikan telah memberikan keterangan palsu. Tidak boleh menggunakan AD/ART yang sama," terangnya.

Terkait kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Soma berpendapat, seluruh pihak-pihak dan pengurus PLK dapat memenuhi unsur dimintai pertanggung jawaban pidana.

"Jika ada pihak-pihak tertentu, bukan hanya pengurus saja, masih menggunakan akta tersebut maka dapat dimintakan tanggung jawab pidana. Mereka bisa saja diminta keterangannya," tuturnya.

Sebagai informasi, Akta Notaris Nomor 3/18 November digunakan PLK guna mengklaim diri sebagai penerus HCL yang merupakan pemilik awal SMAK Dago sebelum dinasionalisasi. Tiga orang ditetapkan PN Bandung sebagai terdakwa pada kasus ini yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, dua di antaranya hingga 17 kali sidang berlangsung tak pernah hadir dengan dalih sakit. Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung berhasil menahan dan menetapkan Edward sebagai tersangka dengan perkara lain yaitu dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7695 seconds (0.1#10.140)