Pilih Ansor, Ketua KPU Purwakarta Mundur
A
A
A
PURWAKARTA - Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Deni Ahmad Haidar akhirnya mundur dari lembaga penyelenggara pemilu dan memilih untuk tetap menjadi Ketua DPW Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat.
Pengunduran itu sempat disampaikan dalam rapat Pleno KPU beberapa waktu lalu sebagai bentuk ketaatannya terhadap aturan yang melarang penyelenggara pemilu menjadi pengurus ormas tertentu.
Pengunduran Deni seperti itu pun disaat KPU Kabupaten Purwakarta sibuk dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Purwakarta dan Pilgub Jabar, salah satunya proses verifikasi faktual untuk bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Sebagai pengganti, Ramlan Maulana secara definitif mengisi posisi ketua sepeninggal Deni Ahmad Haidar.
"Memang betul Pak Deni (Deni Ahmad Haidar) mengundurkan diri dalam rapat pleno. Namun tentu saja pengunduran diri itu tidak serta merta, sebab ada mekanisme bahwa yang nanti memutuskan diterima atau tidaknya pengunduran diri itu adalah KPU Provinsi Jawa Barat," ungkap Ramlan kepada SINDOnews, Rabu (13/11/2017).
Sebelum adanya surat keputusan, terang Ramlan, posisi Deni Ahmad Haidar menjadi komisioner. Namun setelah adanya keputusan pengunduran diri diterima, maka secara otomatis akan ada pergantian dari posisi keenam saat seleksi anggota KPU Purwakarta beberapa waktu lalu.
"Pada waktu itu yang lolos seleksi ada lima orang. Nah, ketika terjadi kekosongan maka yang posisi keenam menjadi calon anggota KPU yang baru. Namun hal itu tidak secara otomatis menjadi anggota, yang bersangkutan meski mengikuti uji kepatutan lagi," terang dia.
Sementara itu, Deni Ahmad Haidar menegaskan, keputusannya untuk mundur dari KPU sudah berdasarkan pertimbangan matang. Selain sebagai bentuk ketataan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, baik UU Peraturan KPU mensyaratkan adamya larangan komisoner KPU merangkap sebagai pengurus ormas. Sementara dirinya saat ini menjadi Ketua DPW GP Ansor Jawa Barat.
"Berdasarkan pertimbangan dan konsultasi dengan para sesepuh, akhirnya saya menyatakan mundur dari KPU. Untuk selanjutnya akan konsentrasi mengurus Ansor. Namun sebelum adanya keputusan resmi dari KPU soal pengunduran diri, saya tetap memenuhi kewajiban sebagai komisoner di KPU Purwakarta," pungkasnya.
Pengunduran itu sempat disampaikan dalam rapat Pleno KPU beberapa waktu lalu sebagai bentuk ketaatannya terhadap aturan yang melarang penyelenggara pemilu menjadi pengurus ormas tertentu.
Pengunduran Deni seperti itu pun disaat KPU Kabupaten Purwakarta sibuk dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Purwakarta dan Pilgub Jabar, salah satunya proses verifikasi faktual untuk bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Sebagai pengganti, Ramlan Maulana secara definitif mengisi posisi ketua sepeninggal Deni Ahmad Haidar.
"Memang betul Pak Deni (Deni Ahmad Haidar) mengundurkan diri dalam rapat pleno. Namun tentu saja pengunduran diri itu tidak serta merta, sebab ada mekanisme bahwa yang nanti memutuskan diterima atau tidaknya pengunduran diri itu adalah KPU Provinsi Jawa Barat," ungkap Ramlan kepada SINDOnews, Rabu (13/11/2017).
Sebelum adanya surat keputusan, terang Ramlan, posisi Deni Ahmad Haidar menjadi komisioner. Namun setelah adanya keputusan pengunduran diri diterima, maka secara otomatis akan ada pergantian dari posisi keenam saat seleksi anggota KPU Purwakarta beberapa waktu lalu.
"Pada waktu itu yang lolos seleksi ada lima orang. Nah, ketika terjadi kekosongan maka yang posisi keenam menjadi calon anggota KPU yang baru. Namun hal itu tidak secara otomatis menjadi anggota, yang bersangkutan meski mengikuti uji kepatutan lagi," terang dia.
Sementara itu, Deni Ahmad Haidar menegaskan, keputusannya untuk mundur dari KPU sudah berdasarkan pertimbangan matang. Selain sebagai bentuk ketataan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, baik UU Peraturan KPU mensyaratkan adamya larangan komisoner KPU merangkap sebagai pengurus ormas. Sementara dirinya saat ini menjadi Ketua DPW GP Ansor Jawa Barat.
"Berdasarkan pertimbangan dan konsultasi dengan para sesepuh, akhirnya saya menyatakan mundur dari KPU. Untuk selanjutnya akan konsentrasi mengurus Ansor. Namun sebelum adanya keputusan resmi dari KPU soal pengunduran diri, saya tetap memenuhi kewajiban sebagai komisoner di KPU Purwakarta," pungkasnya.
(nag)