Cari 63 Dokumen, Kejari Karawang Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM

Rabu, 13 Desember 2017 - 14:36 WIB
Cari 63 Dokumen, Kejari...
Cari 63 Dokumen, Kejari Karawang Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, dalam kasus korupsi revitalisasi pasar tradisional tahun anggaran 2013, Rabu (13/12/2017).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen pendukung sangkaan korupsi yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Damai Sentosa di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Revitalisasi pasar sebesar Rp900 juta merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang diberikan kepada koperasi pasar.

Penyidik kejaksaan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00.

Sebanyak 10 orang penyidik dari seksi pidana khusus dan inteljen Kejari Karawang mendatangi setiap ruang dan memeriksa lemari dan laci yang ada di dalam ruangan. Penyidik membuka seluruh dokumen yang ada dalam ruangan dan memeriksa satu persatu.

"Penggeledahan ini merupakan upaya paksa yang kita lakukan untuk mendapatkan sejumlah dokumen untuk memperkuat alat bukti yang sudah kita miliki. Dalam kasus ini kita sudah menetapkan tiga orang pengurus koperasi Damai Sentosa sebagai tersangka yaitu MJR, MTS, AHM. " kata Kepala Seksi Pidana Khusus Deny Marincka Pratama, usai penggeledahan, Rabu (13/12/2017).

Menurut Deny ada sebanyak 64 dokumen yang saat ini dicari antara lain yaitu dokumen proposal permohonan bantuan program, dokumen kegiatan hingga dokumen penggunaan uang bantuan tersebut. Penyidik kejaksaan sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi terkait dengan pembangunan pasar di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya.

"Keterangan saksi bisa bertambah sampai 50 orang karena kita terus melakukan pengembangan atas kasus ini," katanya

Deny mengungkapkan dalam kasus korupsi ini penyidik sudah menemukan perbuatan melanggar hukum yaitu pembangunan pasar yang seharusnya dilakukan dengan cara swakelola namun dikerjakan oleh rekanan yang sengaja ditunjuk.

Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp170 juta untuk fisik bangunan. Namun penyidik juga menemukan potensi kerugian negara yang lainnya sekitar Rp100 juta yang dikelola oleh Koperasi Damai Sentosa.

"Kasusnya masih kita kembangkan terus bukan hanya pembangunan fisik tapi seluruh aliran uang yang masuk ke koperasi ini juga kita dalami," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar yang Juga Ketum Kadin Jabar Ditolak
Kejari Karawang Tahan...
Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Rp9 Miliar di Dinas Pertanian
Rugikan Negara Rp1 Miliar,...
Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pimpinan LKM Karawang Ditahan Kejari
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Dipelototi 24 Jam Achmad...
Dipelototi 24 Jam Achmad Husein, Pamkab Banyumas Raih Peringkat ke-6 Nasional MCP
Kerabat Jadi Tersangka...
Kerabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Masyarakat Adat Tambrauw Palang Kantor Dinkes
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
2 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
3 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
3 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
4 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
4 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved