Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Malang

Senin, 11 Desember 2017 - 18:43 WIB
Polisi Bongkar Pabrik...
Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Malang
A A A
MALANG - Pabrik minuman keras (Miras) ilegal, berhasil dibongkar aparat Polres Malang. Miras lokal, yang lebih dikenal dengan sebutan minuman trobas tersebut, sudah diproduksi selama enam tahun di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Polisi berhasil menangkap Tukiaji alias Pak (52) yang merupakan pemilik pabrik miras ilegal tersebut. “Miras ilegal ini, diproduksi di rumah tersangka. Proses produksinya sudah berjalan enam tahun,” ujar KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Hari Eko Utomo.

Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas kepolisian, kondisi rumah tersangka sudah sepi. Tidak ada aktivitas produksi. Diperkirakan, tersangka sudah mengetahui apabila akan ada penggrebekan.

Tetapi, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa bahan baku pembuatan trobas, serta tersangka.

Hari menyebutkan, barang bukti berupa bahan baku pembuatan torbas, banyak ditemukan petugas di belakang rumah tersangka.

Di antaranya, berupa 425 kg gula pasir; satu karung beras ketan putih; 10 pak ragi saft instans; 8 pak ragi fermipan; 3 buah panci; 3 buah wajan; 4 buah ember; corong dan gayung masing-masing satu buah; 4 buah keranjang; dan 6 buah jeriken.

Selain itu, petugas juga menemukan 34 tong berisi campuran fermentasi; 24 jeriken berisi cairan; miras ilegal siap jual yang disimpan di dalam jeriken plastik; dan satu unit mobil dengan nomor polisi N 8586 DF.

“Minuman trobas tersebut, dipasarkan di tiga wilayah Kecamatan. Yakni, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Pagelaran, dan Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” ungkap Hari.

Petugas melakukan pengembangan penyelidikan, dan akhirnya mendapatkan barang bukti tambahan, berupa minuman trobas yang sudah diedarkan. Ada dua penjual yang berhasil ditemukan menyimpan minuman trobas tersebut.

Hari menyebutkan, dari penjual bernama Supiatin, petugas mendapatkan 1 jeriken berisi 20 liter minuman trobas; 1 jeriken berisi 25 liter minuman tribas; dan 8 jeriken berisi masing-masing 5 liter minuman trobas. Selain itu, dari peujual bernama Darmaji, berhasil disita 1 jeriken berisi 25 liter minuman trobas, satu galon berisi 19 liter minuman trobas, dan 3 jeriken masing-masin berisi 5 liter minuman trobas.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, tersangka Pak, mengaku setiap harinya mampu memproduksi 40-50 liter minuman trobas tersebut. “Penjualannya lewat pengecer, mereka datang ke rumah untuk memesannya. Harganya antara Rp15 ribu-20 ribu/ liter. Proses produksinya membutuhkan waktu antara 7-10 hari,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat degan pasal berlapir. Yakni, pasal 204 ayat 1 KUHP; Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1a UU No8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan; dan Pasal 140, serta Pasal 142 UU No18/2012 tentang Pangan. Hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp4 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0430 seconds (0.1#10.140)