Kapal Nelayan Berisi Ratusan Bom Rakitan Ditangkap Polair Polda Papua Barat

Minggu, 10 Desember 2017 - 18:41 WIB
Kapal Nelayan Berisi...
Kapal Nelayan Berisi Ratusan Bom Rakitan Ditangkap Polair Polda Papua Barat
A A A
SORONG - Patroli Polisi Perairan (Polair) Polda Papua Barat menangkap kapal nelayan KM Anugrah AS 01 di perairan Teluk Berau, Kepulauan Misol, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu 9 Desember 2017. Kapal nelayan tersebut ditangkap karena membawa 500 botol bom ikan dan 2 karung potasium.

Kasubdit Gakum Polair Polda Papua Barat AKBP Harry Yudha mengatakan, penangkapan kapal nelayan yang membawa ratusan bom rakitan serta 2 karung potasium ini berdasarkan informasi dari warga sekitar teluk Teluk Berau, Kepulauan Misol, Kabupaten Raja Ampat. Warga melaporkan ada kapal nelayan asal Sulawesi yang menangkap ikan dengan menggunakan bom selama sepekan terakhir.

"Kami mendapat laporan warga dan langsung melakukan pengintaian dengan menyamar dan bergabung dengan warga Teluk Berau. Setelah mendapat koordinatnya, patroli Polair langsung menyergap kapal Anugrah AS 01 saat sedang beraksi menangkap ikan dengan bahan peledak," ujar Harry Yudha kepada sindonews.com, Minggu (10/12/2017).

Kapal Nelayan Berisi Ratusan Bom Rakitan Ditangkap Polair Polda Papua Barat

Saat melakukan penggeledahan, kata Harry Yudha, ditemukan 500 botol bom ikan, 2 karung potasium, dan ikan seberat 500 kg. Polisi juga menemukan kompresor untuk menyelam dan alat-alat lainnya, temasuk 90 botol kaca dan 43 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi bahan peledak.

"Kami juga mengamankan kapten kapal bernama Baharuddin (41) bersama 13 anak buah kapal. Dari pengakuan mereka berasal dari Sinjai, Sulawesi Selatan dan sudah sepekan terakhir melakukan pengeboman ikan di perairan Teluk Berau," ungkap Harry Yudha.

Saat ini para pelaku beserta kapal dan barang bukti diamankan di Mako Polair Polda Papua Barat di kawasan Tambak Garam, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 UU No 45/2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1,2 miliar.
(wib)
Berita Terkait
Dit Polairud Polda Papua...
Dit Polairud Polda Papua Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Nafri
Polisi Ungkap Bisnis...
Polisi Ungkap Bisnis Bom Ikan Ilegal di Makassar
Warga Pesisir Kolaka...
Warga Pesisir Kolaka Utara Resah, Banyak Nelayan Gunakan Bom Ikan
Mengerikan! 15 Bom Ikan...
Mengerikan! 15 Bom Ikan Berdaya Ledak Tinggi Ditemukan di Selat Alas Sumbawa
Bom Ikan Meledak Saat...
Bom Ikan Meledak Saat Dirakit, Nelayan Pangkep Tewas
Asyik Ngebom Ikan di...
Asyik Ngebom Ikan di Perairan Soropia, AD Dibekuk Polairud Polda Sulawesi Tenggara
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
6 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
6 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
7 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
8 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
9 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
9 jam yang lalu
Infografis
Dirlantas Polda Metro...
Dirlantas Polda Metro Pantau Penyekatan Mudik di Cikarang Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved