BNN Banten Tangkap Kurir Sabu-Sabu Jaringan Lapas
A
A
A
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membekuk kurir sabu-sabu jaringan Lapas berinisial TIP (32) di kediamannya Perumahan Taman Graha Asri, Kota Serang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh paket sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng bekas permen.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, petugas sudah membututi secara dekat sebelum menangkap pelaku pada Jumat 24 November 2017. Saat pelaku ada di kediamanya, petugas langsung merangsek masuk dengan cara mendobrak pintu rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Saat lakukan penggeledahan yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket seberat 5,116 gram," ujar Abdul, Selasa (5/12/2017).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi di Lapas Tangerang berinisial DG pada 13 November 2017. "Pelaku ini diketahui berperan sebagai kurir peredaran sabu-sabu. Yang bersangkutan juga merupakan target lama yang baru terungkap kali ini," katanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli narkotika. Akibat perbuatannya, TIP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, petugas sudah membututi secara dekat sebelum menangkap pelaku pada Jumat 24 November 2017. Saat pelaku ada di kediamanya, petugas langsung merangsek masuk dengan cara mendobrak pintu rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Saat lakukan penggeledahan yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket seberat 5,116 gram," ujar Abdul, Selasa (5/12/2017).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi di Lapas Tangerang berinisial DG pada 13 November 2017. "Pelaku ini diketahui berperan sebagai kurir peredaran sabu-sabu. Yang bersangkutan juga merupakan target lama yang baru terungkap kali ini," katanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli narkotika. Akibat perbuatannya, TIP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(wib)