Produksi Pil PCC, BNN Amankan 8 Orang

Minggu, 03 Desember 2017 - 12:25 WIB
Produksi Pil PCC, BNN...
Produksi Pil PCC, BNN Amankan 8 Orang
A A A
SEMARANG - Delapan orang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Halamahera Nomor 27 Kota Semarang, Minggu (3/12/2017).

Rumah tersebut diduga digunakan untuk memproduksi obat ilegal jenis PCC berlogo zenit dengan jumlah mencapai jutaan butir perharinya.

Satu orang yang diketahui bernama Joni diduga sebagai otak atau pengendali produksi obat haram tersebut. Sementara tujuh orang lainnya merupakan karyawan.

Selain itu, petugas juga mengankan istri Joni, yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Semarang. Selain mengamankan delapan orang petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa mesin pembuatan obat dan ribuan butir obat yang diduga jenis PCC dengan logo zenit.

Di Semarang, penggerebekan tidak hanya dilakukan di Jalan Halmahera, namun juga di sebuah rumah di Jalan Gajahraya Semarang yang digunakan untuk mess karyawan dan juga gudang barang yang siap edar. Di lokasi tersebut juga diamankan ribuan butir obat terlarang jenis PCC.

Direktur Penindakan BNN Brigjen Pol Irwanto di lokasi penggrebekan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan jumlah barang bukti yang diamankan. "Kita masih hitung dulu. Nanti untuk keterangan lebih lanjut langsung sama kepala BNN yang rencananya datang ke Semarang," katanya.

Berdasarkan pantauan lokasi, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang diduga untuk memproduksi obat-obatan terlarang. Selain itu petugas mengamankan ribuan pil yang diduga ekstasi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9105 seconds (0.1#10.140)