Pembuat Jamu Kuat Ilegal Diciduk Polisi
A
A
A
KOTA WARINGIN BARAT - Petugas Polsek Pangkalan Banteng menggerebek produsen jamu kuat dengan merek Klaceng di Desa Karang Mulya, RT 8/RW 2, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Rabu 29 November 2017 sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi mengamankan Warioboro (53), warga asal Pati, Jawa Tengah, selaku produsen jamu.
“Barang bukti yang diamankan 2.810 Botol Jamu Klanceng dalam sejumlah dus yang siap edar. TKP produksi jamunya di belakang Pasar Karang Mulya,” ujar Waka Polres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto melalu pesan singkat, Kamis (30/11/2017).
Dhovan menjelaskan, pelaku diduga memproduksi jamu tanpa izin edar dan akan dijerat dengan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. “Saat ini masih diperiksa secara maraton oleh penyidik di Polsek Pangkalan Banteng,” katanya.
Namun, Warioboro membantah tidak mempunyai punya izin produksi dan edar. Dia menunjukan surat izinnya. Namun surat izin itu bukan tertera namanya melainkan atas nama istrinya Parsini. “Ada izinnya kok, itu surat izinnya atas nama istri saya,” jawabnya singkat.
“Barang bukti yang diamankan 2.810 Botol Jamu Klanceng dalam sejumlah dus yang siap edar. TKP produksi jamunya di belakang Pasar Karang Mulya,” ujar Waka Polres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto melalu pesan singkat, Kamis (30/11/2017).
Dhovan menjelaskan, pelaku diduga memproduksi jamu tanpa izin edar dan akan dijerat dengan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. “Saat ini masih diperiksa secara maraton oleh penyidik di Polsek Pangkalan Banteng,” katanya.
Namun, Warioboro membantah tidak mempunyai punya izin produksi dan edar. Dia menunjukan surat izinnya. Namun surat izin itu bukan tertera namanya melainkan atas nama istrinya Parsini. “Ada izinnya kok, itu surat izinnya atas nama istri saya,” jawabnya singkat.
(wib)