Kosmetik dan Jamu Ilegal Bikin Resah, BPOM Kerahkan Duta
Rabu, 16 Maret 2022 - 11:54 WIB
loading...
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan melalui peran duta yang berasal dari kalangan masyarakat.
”Peningkatan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika di masa pandemi sering disalahgunakan oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan manfaat,” kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, Rabu (16/3/2022).
Menurut Penny, kejahatan yang dilakukan di antaranya penambahan bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional, penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang seperti Merkuri dan Rhodamin B di kosmetik, serta promosi dan pencantuman klaim berlebihan atau menyesatkan. Baca juga: Waspadai Pemutih Kulit yang Tak Miliki Izin BPOM
Klaim tersebut umumnya disematkan pada kemasan produk jamu pegal linu, batuk atau pilek dan stamina pria serta dapat mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan COVID-19.Dikatakan Penny hasil pengawasan BPOM pada 2021 menemukan peningkatan tren pelanggaran iklan kosmetika dan obat tradisional dibandingkan tahun 2020.
Pelanggaran iklan kosmetika sebesar 27,85 persen atau meningkat 19,89 persen dibandingkan 2020. Iklan Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 51,68 persen atau meningkat 41,08 persen dibandingkan 2020.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi serta Dinas Pendidikan di daerah melakukan “Program BPOM Goes to School dan BPOM Goes to Campus”. Baca juga: BPOM: Isu BPA dalam Kemasan, Ada yang ‘Menggoreng’
Program itu untuk membentuk Duta Kosmetik Aman dan Duta Jamu Aman yang berperan sebagai kepanjangan tangan dari BPOM tentang cara memilih dan menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang aman, bermanfaat dan bermutu.
”Peningkatan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika di masa pandemi sering disalahgunakan oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan manfaat,” kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, Rabu (16/3/2022).
Menurut Penny, kejahatan yang dilakukan di antaranya penambahan bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional, penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang seperti Merkuri dan Rhodamin B di kosmetik, serta promosi dan pencantuman klaim berlebihan atau menyesatkan. Baca juga: Waspadai Pemutih Kulit yang Tak Miliki Izin BPOM
Klaim tersebut umumnya disematkan pada kemasan produk jamu pegal linu, batuk atau pilek dan stamina pria serta dapat mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan COVID-19.Dikatakan Penny hasil pengawasan BPOM pada 2021 menemukan peningkatan tren pelanggaran iklan kosmetika dan obat tradisional dibandingkan tahun 2020.
Pelanggaran iklan kosmetika sebesar 27,85 persen atau meningkat 19,89 persen dibandingkan 2020. Iklan Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 51,68 persen atau meningkat 41,08 persen dibandingkan 2020.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi serta Dinas Pendidikan di daerah melakukan “Program BPOM Goes to School dan BPOM Goes to Campus”. Baca juga: BPOM: Isu BPA dalam Kemasan, Ada yang ‘Menggoreng’
Program itu untuk membentuk Duta Kosmetik Aman dan Duta Jamu Aman yang berperan sebagai kepanjangan tangan dari BPOM tentang cara memilih dan menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang aman, bermanfaat dan bermutu.
Lihat Juga :