Buron 7 Tahun, dr Bagoes Dijebloskan ke Lapas Porong

Kamis, 30 November 2017 - 04:15 WIB
Buron 7 Tahun, dr Bagoes...
Buron 7 Tahun, dr Bagoes Dijebloskan ke Lapas Porong
A A A
SURABAYA - Terpidana sekaligus buronan perkara korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 senilai Rp2 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pria yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari tujuh tahun itu diterbangkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, ditangkap petugas di Apartemen Nusa Perdana Taman Nusa Perintis, Johor Bahru, Malaysia, Minggu (26/11/2017).

Saat digelandang di kantor Kejati Jatim, dr Bagoes mengenakan kaos berkerah warna merah. Tak banyak kata yang terlontar dari keterangan pria berkacamata ini. Pemilik rambut pendek ini hanya sesekali menjawab pertanyaan wartawan. “Saya serahkan semua ke kejaksaan,” katanya singkat.

Pascatertangkap, mantan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu dibawa ke Batam dan diterbangkan ke Jakarta. Selanjutnya diterbangkan ke Surabaya dan nantinya diserahkan ke Kejari yang menangani perkara dia sebelumnya.

Tak tanggung-tanggung, ada beberapa nama pejabat Kejati Jatim sebagai penjemput buronan ini yang berangkat ke Jakarta. Antara lain Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Intelijen (Asintel) dan pejabat di Kejari Jombang, Sidoarjo serta Ponorogo.

“Terpidana akan dibawa ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.

Diketahui, perkara yang melibatkan dr Bagoes tidak hanya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetapi juga di beberapa pengadilan di Jatim. Dia divonis 7 tahun penjara oleh PN Sidoarjo. Lalu 7,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian 7 tahun dari PN Ponorogo. Total hukuman dr Bagoes mencapai 21,5 tahun. Dari ketiga vonis tersebut, seluruhnya dibacakan hakim tanpa kehadiran dr Bagoes alias in absentia.

“DPO ini adalah operator penyalahgunaan dana P2SEM di sejumlah kampus di Jatim,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga Ketua Tim Pemburu DPO, Arminsyah usai menjadi pembicara di acara Penataran Dosen dan Praktisi Hukum Pidana Tingkat Nasional Tahun 2017 di Hotel Gunawangsa MERR, Surabaya, Rabu (29/11/2017) mengatakan, ada sejumlah kendala yang dihadapi kejaksaan dalam menangkap koruptor. Sayangnya, dia tidak merinci kendala seperti apa yang dia maksud.

“Kalau diceritakan kendalanya bisa bertahun-tahun. Ada yang gampang ada yang susah. Karena kalau kabur keluar negeri kan sembunyi," katanya.

Kasus P2SEM senilai total Rp277 miliar dari dana APBD Jatim 2008 sempat membuat heboh. Kasus ini diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi. Bahkan, kasus ini menyeret Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid dan membawanya mendekam dibalik jeruji besi selama tiga tahun lebih.

dr Bagoes dalam perkara ini bertugas membuat proposal di kampus-kampus di Surabaya dan beberapa wilayah di Jatim. Dalam kasus di Surabaya misalnya, dr Bagoes mencairkan dana melalui sembilan proposal yang dibuat dengan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa kampus swasta. Dia memotong dana P2SEM yang diterima kampus tersebut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8815 seconds (0.1#10.140)