Tersangka Penggelapan Rp3 Miliar Dikirimkan ke Kejaksaan Tanjungpinang

Minggu, 19 November 2017 - 17:44 WIB
Tersangka Penggelapan...
Tersangka Penggelapan Rp3 Miliar Dikirimkan ke Kejaksaan Tanjungpinang
A A A
GUNUNG KIJANG - Satuan Reskrim Polres Bintan mengirimkan Edi Wiyono alias Edi Bin NurdinEdi Wiyono tersangka penggelapan Rp3 miliar bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, pelaksanaan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II ) terhadap tersangka Edi Wiyono alias Edi bin Nurdin ke Kejari berdasarkan surat dari Kejari tentang hasil penyidikan sudah lengkap P-21 dengan nomor B - 1252/N.10.10/Euh.1/11/2017.

“Penahananan tersangka berikut barang buktinya sudah kita limpahkan ke Kejari. Tersangka diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidananya 4 tahun kurungan,” kata Adi, di Bandar Seri Bentan, Minggu (19/11/2017).

Tersangka Edi diduga melakukan penggelapan lahan di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, senilai Rp3 miliar. Edi ditahan pada Selasa 19 September 2017 atas laporan Megain Wijaya, sesuai dengan laporan polisi nomor LP- B / 91 / VII/2017/ KEPRI / RESBINTAN, tanggal 06 Juli.

Awal mula dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Edi pada Agustus 2014. Saat itu, Edi mendapatkan surat kuasa dari dr Dwi yang mendapat kuasa dari Megain Wijaya, selaku pemilik lahan, untuk mengurus lahan tersebut. Mendapatkan kepercayaan, Edi meminta surat asli kepada dr Dwi dengan alasan untuk pelaporan ke polisi serta untuk meyakinkan masyarakat dirinya benar selaku pengurus.

Dr Dwi pun menyerahkan surat kuasa aslinya kepada tersangka Edi. Selanjutnya, tersangka Edi mendapatkan surat asli alas hak atas nama M Samin dari notaris Augi Nugroho (atas perintah saksi dr Dwi). Setelah mendapatkan surat tanah tersebut tersangka Edi menggadaikan serta menjual surat tersebut kepada orang lain senilai Rp450 juta, padahal harga normalnya menurut Megain selaku pemilik Rp3 miliar.

Polres Bintan selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya Kepala Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Ramlan. Ramlan mengatakan, dia sudah diperiksa Polres Bintan terkait kasus dugaan penggelapan uang lahan Rp3 miliar oleh Edi Wiyono.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5962 seconds (0.1#10.140)